5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kejati Sumut Hentikan Tiga Perkara Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.

Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Wakajati Edyward Kaban SH MH, Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga, Jumat (20/5/22).

Baca Juga:Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara untuk 7 Tersangka

Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Sabtu (21/5/22), tiga perkara yang diusulkan adalah atas nama tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. Selanjutnya tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Baca Juga:Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Surat Tanah Rp9 Miliar

Tiga perkara ini, lanjut Yos, sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif. “Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.

Yang pasti, tambah Yos, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles