13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sttt…Penasehat Hukum Terdakwa Kepemilikan 25 Butir Ekstasi Tuding Tuntutan Jaksa “Nina tu Nina”

Medan, MISTAR.ID

Sidang dugaan kepemilikan 25 butir pil ekstasi dengan Husen Syukri akhirnya sampai pada agenda pembelaan yang disampaikan oleh Arizal selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam pembelaannya, Arizal menyebutkan bahwa tuntutan jaksa “nina tu nina” atau cakap-cakap saja. Hal ini terungkap dari fakta persidangan yang tak satupun saksi menyatakan Husen Syukri sebagai pemilik 25 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada pembelaannya, Arizal juga menyebutkan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polsek Medan Timur juga tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga:Wow! Jaksa Tuntut Bandar dan 2 Kurir Ekstasi Bayar Denda Rp30 Miliar

Sebab saat dilakukan pengeledahan di rumah Husen Syukri, petugas kepolisian tidak menemukan adanya barang bukti. Anehnya Husen Syukri ditetapkan berdasarkan keterangan orang lainya yakni Tri Utari dan M Amin yang tertangkap pada 4 Maret 2020 kemarin di kawasan Mongosidi oleh Tim Reskrim Polsek Medan Timur.

“Dari sini saja ada keganjilan kenapa pihak kepolisian tidak melakukan pengembangan saat itu juga. Terlebih lagi pada saat kejadian Husen juga sedang berada di Kota Padangsidempuan untuk berziarah dan bersilaturahmi dengan keluarga calon istrinya,” kata Arizal.

Baca Juga:Ungkap 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi, Kapoldasu: 1 Juta Anak Terselamatkan

Bahkan ketika Husen dipanggil ke Polsek Tanjung Morawa pada tanggal 24 Maret 2020 lalu, bukan terkait kepemilikan ekstasi, akan tetapi dipanggil untuk memastikan atau klarifikasi kalau orang yang diamankan oleh Polsek Tanjung Morawa merupakan pekerja parkir.

Lebih lanjut Arizal memaparkan, parkir yang dikelola oleh Husen adalah resmi dari Pemkab Deli Serdang.

Selain itu pada saat pemeriksaan saksi Tri Utari dan M Amin berada di Polsek Medan Timur sedangkan Husen Syukri berada di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Arizal juga menuturkan saat ditampilkan pada layar monitor TV yang di onlinekan dalam persidangan keduanya tampak beberapa kali diarahkan oleh orang yang berada Mapolsek Medan Timur.

Baca Juga:Poldasu Ciduk Bandar Narkoba, 16.901 Butir Ekstasi dan 364 Gram Sabu Disita

“Tentunya kita sama-sama melihat dan mendengar bahwa selama pemeriksaan kedua saksi untuk Husen Syukri tampak beberapa kali terlihat seperti diarahkan,” ujarnya.

Selain itu bukti percakapan antara M Amin dengan Husen pun melalui seluler juga tidak bisa dibuktikan selama persidangan oleh pihak penuntut umum dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho.

Maka untuk itulah, kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Bahkan diakhir pembelaan ketika majelis hakim sebelum menutup persidangan, Husen Syukri dipersilahkan untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi.

Dengan tegas, Husen menyampaikan kepada majelis hakim, “Bila saya bersalah tolong saya dihukum seberat-beratnya.”

“Tuntutan 10 tahun penjara itu terlalu ringan bagi saya, namun bila saya tak bersalah tolong juga dibebaskan,”pinta Husen.

Usai pembacaan pembelaan maka majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles