9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Poldasu Ciduk Bandar Narkoba, 16.901 Butir Ekstasi dan 364 Gram Sabu Disita

Medan, MISTAR.ID

Personil Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap tersangka diduga bandar narkoba dari Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (17/9/20).

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 16.901 butir pil ekstasi dan sabu seberat 364 gram.

Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Dacosta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/20) kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka ASH (30) warga Jalan Brigjen Katamso Medan itu bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga: BNN Siantar Paparkan Barang Bukti Penangkapan Bandar Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Dipenjara

“Awalnya kita menangkap tersangka di Jalan Karya Jaya,” ujar dia, Jumat (18/9/20).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 364 gram sabu-sabu dan 4.301 butir pil ekstasi dari tas tersangka. “Kita menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” terangnya.

Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap ASH. Dari pengakuan pelaku kalau barang haram itu diambilnya dari rumah di Kawasan Jalan Gelas Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga: Oknum Polisi Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Temannya Tiba-tiba Mati Lemas Saat Ditangkap

“Kemudian kita melakukan pengembangan menuju ke lokasi yang dimaksud tersangka,” terang dia.

Setelah sampai di lokasi ternyata rumah itu dalam keadaan kosong tanpa dihuni.

“Dari rumah ini, kita mendapatkan barang bukti narkoba lagi berupa pil ekstasi berjumlah 12.600 butir,” ucapnya.

Menurut keterangan warga sekitar, sambung dia, rumah tersebut dihuni oleh oknum aparat. “Masih kita kembangkan mencari penghuni rumah ini,” kata Dacosta.

Selanjutnya, tersangka Hulu beserta barang bukti narkoba diboyong ke Mapolda Sumut. “Masih kita dalami lagi,” kata dia. (saut/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles