11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

BNN Siantar Paparkan Barang Bukti Penangkapan Bandar Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Dipenjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala BNN Kota Pematangsiantar Tuangkus Harianja melalui Kasi Berantas, Kompol Pierson Ketaren, saat konferensi pers di kantor BNN Kota Pematangsiantar, Jumat (14/8/20) membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersangka bandar narkoba, Dede Andriandi (DA) yang ditembak personil BNN Kota Pematangsiantar dari Jalan Uisgara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.

Barang bukti itu berupa 1 bungkusan warna coklat diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,87 gram, 1 unit Hp Oppo warna hitam, 4 kartu ATM dan 1 unit sepeda motor RX King warna merah BK 2250 NC.

“Karena tersangka melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka DA,” tutur Pierson.

Baca juga: Mencoba Lari, Bandar Narkoba Terpaksa Ditembak di Batu Bara

Dari Jalan Uisgara, personil BNN Kota Pematangsiantar melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Singosari Gang Salak Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Rumah yang ditempati tersangka digeledah.

Baca juga: Ikut Merusak Mobil BNN Deliserdang, Kepala Dusun Diciduk

Hasilnya, petugas BNN mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 bungkusan warna silver diduga berisi narkotika jenis ekstasi yang jumlahnya 17 butir, 1 plastik berisi 6 paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,33 gram.

Kemudian 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 bal plastik bening dan 1 buah buku rekening bank BCA atas nama Fahri.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor BNN Kota Pematangsiantar,” tutupnya.

Sementara tersangka sampai saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Tentara (RST) Jalan Gunung Simanuk-manuk Kota Pematangsiantar. Agar tersangka tidak kabur, sejumlah personil BNN tetap stand by berjaga-jaga di rumah sakit tersebut.

Kompol Pierson Ketaren menambahkan. tersangka bandar narkoba, Dede Andriandi (DA) yang ditembak personil BNN Kota Pematangsiantar, terancam 20 tahun dipenjara.

Ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara itu sesuai pasal yang disangkakan kepada DA, yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU tentang narkotika. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles