15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Sita Lelang Rumah di Lubuk Pakam Ricuh, Pemilik: Saya Masih Sanggup Bayar kenapa Disita?

Deli Serdang, MISTAR.ID

Eksekusi lelang sita jaminan rumah nasabah BRI Cabang Lubuk Pakam, Jumat (28/1/22) ricuh. Hal itu pun menjadi perhatian masyarakat. Apalagi saat pembacaan eksekusi lelang rumah di Jalan Sutomo Lubuk Pakam itu dikawal sejumlah anggota kepolisian dari Polresta Deli Serdang.

Saat itu, sejumlah orang yang mengaku pemilik rumah keberatan dan berupaya menghentikan petugas Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan nota eksekusi sita lelang atas permintaan pihak BRI Lubuk Pakam.

Dedi Candra, pemilik rumah toko (ruko) dua tingkat itu memprotes petugas pengadilan yang ngotot tetap membaca eksekusi sita lelang, meski Dedi sudah menunjukkan bukti gugatan putusan pengadilan atas sita lelang rumah keluarganya itu.

Baca Juga:Satpol PP Batu Bara Akan Eksekusi Pagar Pembatas Jemuran Ikan di Tanjung Tiram

“Woi! Jangan kalian baca eksekusinya. Saya sudah mendaftarkan proses gugatan ke pengadilan. Ini bukti suratnya. Ini hak saya, jangan kalian bersekongkol dengan pihak-pihak yang merugikan saya dan ingin menguasai rumah kami. Tolong jangan dibaca, saya masih sanggup membayar cicilan saya di BRI. Kenapa kalian sita tanpa prosedur yang jelas. Saya menduga ini ada unsur mafia, akan saya adukan kalian semua, ini hak saya. Saya dizolimi oknum BRI Lubuk Pakam dan pihak yang menginginkan rumah kami sejak dulu,” teriak Dedi.

Meski pemilik rumah memprotes dan menunjukkan bukti gugatan ke pengadilan, tapi petugas tetap membacakan eksekusi Pengadilan Lubuk Pakam. Dengan bantuan pengamanan personil Polresta Deli Serdang, petugas itu dengan leluasa  terus membaca eksekusi tanpa menghiraukan salah seorang wanita tua yang sampai menangis meminta agar eksekusi sita lelang tidak dibacakan. “Kalian tidak punya hati nurani, sampai hati kalian menzolimi rakyat kecil, tega kalian,” ujar wanita tua itu yang adalah kakak dedi.

Dalam keterangan persnya Dedi mengatakan, sewaktu ayahnya masih hidup bersama salah seorang saudaranya memang ada meminjam uang sebanyak Rp1,5 miliar dengan jaminan tiga buah surat tanah beserta rumah. Cicilan berjalan sewaktu ayahnya masih hidup, dua surat ditebus dan satu surat lagi hutang tersisa Rp450 juta. Meski ayahnya meninggal dunia, tambah Dedi, rekening korannya tetap dibayar. Namun ekonomi keluarga saat itu sempat goyang, tapi tetap ada cicilan hingga tinggal sebesar Rp276 juta.

Baca Juga:Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Rumah di Komplek Padang Golf Mansion Nyaris Ricuh

“Ekonomi kami masih terganggu, terlebih lagi di masa pandemi. Malah ada oknum BRI sempat ada yang menawarkan agar rumah di lelang Rp2 miliar karena ada yang mau dan sisa cicilan bisa dilunasi. Namun keluarga kita menolak karena berniat tetap melunasi cicilan itu,” papar Dedi.

Namun,tambahnya, belakangan BRI memberikan surat pemberitahuan lelang. Dan hanya tempo tiga hari kemudian rumahnya langsung dilelang. “Lelang dari BRI tiba-tiba, kami menduga ada pemufakatan jahat, pada saat di sidang pengadilan perdata, pemenang lelang yang dibawa Bank BRI Lubuk Pakam awalnya namanya Sorma, tapi setelah ditanya hakim berubah menjadi Susi. Ini yang bawa oknum  BRI namanya Arif. Saya sudah menggugat semua. Lelang ini diduga rekayasa atas permainan oknum BRI dan peminat rumah kami bernama Susi, yakni tetangga sebelah rumah kami.”

“ Kenapa begitu, soalnya  ada kredit macet yang jumlahnya jauh lebih banyak kenapa tak dilelang , mengapa rumah kami yang notabenenya kami masih mau melunasi pinjaman. BRI ini punya negara kok begitu sekali memperlakukan kami sebagai rakyat Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:Poktan Rukun Sari Berharap PN Kisaran Eksekusi Putusan MA

Untuk itu, Dedi memohon kepada Menteri BUMN Erik Tohir agar menindak oknum BRI Lubuk Pakam tersebut.

Usai pembacaan eksekusi, meski diwarnai protes keras pemilik rumah, petugas pengadilan dan polisi yang mengawal langsung membubarkan diri.(rinaldi/hm15)

Related Articles

Latest Articles