7.1 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Satpol PP Batu Bara Akan Eksekusi Pagar Pembatas Jemuran Ikan di Tanjung Tiram

Batu Bara, MISTAR.ID

Permasalahan pagar pembatas di pelataran penjemuran ikan di bantaran sungai Batu Bara Kiri di Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru. Kasat Pol PP Kabupaten Batu Bara Rahman Hadi dikonfirmasi wartawan via telepon seluler, Selasa (11/1/22) mengungkapkan personil Sat Pol PP telah turun ke lokasi yang dipermasalahkan warga tersebut.

Dibenarkan Rahman Hadi, dipimpin Sekretaris Sat Pol PP KRT Hanafi, anggotanya turun ke lokasi dan menemui pemilik pagar didampingi pengacaranya, Senin (10/1/22). Tujuannya mengadakan klarifikasi untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.

“Kita masih melakukan tindakan persuasif. Karena itu kita minta hari ini agar pemilik pagar pembatas tersebut hadir memberi klarifikasi di kantor kita,” terang Rahman Hadi dari ujung telepon.

Baca juga: Pembangunan Ruko di Gabion Belawan Diduga Tak Punya IMB

Dijelaskan Rahman Hadi, bila tindakan persuasif gagal atau pemilik pagar tidak hadir di kantor hari ini maka pihaknya akan melaksanakan eksekusi penggusuran (perubuhan pagar). “Kita tunggu hari ini, bila pemilik dan pengacaranya tidak hadir maka kita laksanakan eksekusi Senin (17/1/22) mendatang,” tegas Rahman Hadi.

Sekedar informasi, pemilik pelataran jemuran ikan A Tarigan telah melakukan pemasangan pagar (dinding) pembatas dari tepas yang diduga di luar batas pelataran miliknya. Akibatnya, pemilik dan pekerja di pelataran penjemuran ikan yang berada di sebelahnya menyatakan keberatan. Para pekerja mengaku kehilangan nafkah karena terhalang pagar pembatas tersebut.(ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles