9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Simpan Sabu Sol Sepatu, Dua Warga Aceh Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Simpan sabu seberat 979, 6 gram di dalam sol sepatu, dua warga Aceh yakni, Muhammad Nasir (22) dan tetangganya Muhammad Isris (24) harus menjalani persidangan, Rabu (24/6/20), yang berlangsung secara online di ruang Kartika PN Medan.

Dimana, sabu tersebut rencana untuk dibawa ke Jakarta melalui Bandara KNIA. Hal itu dibenarkan kedua warga Dusun Kareung Desa Buket Linteung Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), ini saat dikonfrontir dengan dua saksi dari Poldasu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejatisu Nelson Victor S.

Dalam persidangan video conference (online), kedua terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan mengatakan, bila sabu berhasil dibawa ke ibu kota negara, mereka masing-masing akan mendapatkan upah Rp10 juta.

Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya (PH) Intan Manullang menyatakan, belum sempat menikmati uang tersebut karena keburu dibekuk tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka dibekuk dari salah satu kamar Hotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto Km 6,7 Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:Bawa Sabu dari Aceh ke Medan, Kurir Sabu Dihukum 11,5 Tahun Penjara

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, kedua terdakwa mengaku baru mendapatkan uang untuk ongkos dari Aceh ke Medan serta akomodasi penginapan. Kedua terdakwa sedang istirahat di hotel tersebut menunggu informasi lebih lanjut dari  pemilik sabu bernama Suhar (DPO) karena tiket pesawat mereka ke Jakarta belum mereka terima.

Sebelumnya, dua saksi dari kepolisian Subit Shatz dan Ralph SImanjuntak yang melakukan penangkapan terhadap Muhammad Nasir dan Muhammad Idris menerangkan, bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kedua saksi, Selasa (28/11/2019) sekira pukul 03.00 WIB, langsung menggeledah tamu hotel serta ruangan kamar nomor 303.

“Mereka koperatif. Tidak ada melakukan perlawanan, iya. Mereka juga menunjukkan sabu yang disembunyikan di sol sepatu mereka masing-masing,” kata Simanjuntak menjawab pertanyaan JPU. Sedangkan mengenai pria bernama Muhar, timpal rekannya Subit Shatz, masih dalam penyidikan tim Ditres Narkoba Polda Sumut.

Hakim ketua Syafril Batubara menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan materi tuntutan dari JPU. Kedua terdakwa (berkas terpisah) dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (amsal/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles