18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Simpan Ganja di Rumah, Pria Warga Jalan Sriwijaya Siantar Diringkus Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria inisial Fa (21) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (13/2/21). Lelaki berambut gondrong ini kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.

Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya kepada wartawan, Minggu (14/2/21) mengatakan, Fa ditangkap setelah ada laporan masyarakat yang memberitahukan di rumah Fa diduga ada ganja disimpan.

Baca Juga: Dua Pecandu ‘Bernyanyi’ Bandar Sabu-pun Diringkus

“Awalnya ada laporan dari masyarakat. Terus informasi itu ditelusuri, dan Fa berhasil diringkus,  juga disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20.67 gram,” kata AKP Rusdi Ahya.

Terpisah, warga sekitar Jalan Sriwijaya mengatakan, saat berlangsungnya penangkapan, Fa tidak melalukan perlawanan dan terlihat pasrah ditangkap petugas.

“Nggak melawan dia, pasrah dia dibawak polisi semalam. Kami gak tahu persis, katanya ditamgkap karena kasus ganja,” pungkas warga sekitar yang mohon namanya tidak ditulis.(hamzah/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles