15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Simpan 5 Paket Sabu, Kancil Diringkus Polsek Beringin

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kedapatan memiliki 5 paket kecil sabu, IE alias Kancil alias Bray diringkus Tekab Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Kamis (28/1/21). Dari pria yang beralamat di Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tersebut, petugas juga menyita uang tunai Rp300 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu Randy Anugrah, Sabtu (30/1/21) menerangkan, awalnya kabar penyalahgunaan narkoba di Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu didapat dari masyarakat setempat.

Baca Juga:Dikibusi Warga, Penjual dan Pemakai Sabu Diciduk Polsek Batang Kuis

Menindaklanjuti info tersebut personil Polsek Beringin melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga. “Rabu (27/1/21) sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku IE alias Kancil alias Bray di Dusun 1 Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Kepada petugas yang mengintrogasinya, Kancil alias Bray mengatakan, jika barang bukti sabu diperolehnya dari seorang pria dengan panggilan Somplok (masih lidik), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, seminggu lalu. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” jelas Randy Anugrah.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles