5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sidang Kasus Pemotongan Jari Digelar, Terdakwa dan Saksi Saling Tuding

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Erdina br Sihombing dengan mengatakan, bahwa dia menjadi korban begal dan kehilangan jarinya, berlangsung alot di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/11/20) pada pukul 19.00 WIB.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho menghadirkan Laba dan Lagu yang merupakan pasangan suami istri, yang menurut Erdina (terdakwa, red) menginisiasi pemotongan jarinya.

Selama persidangan, terdakwa yang dihadirkan melalui videotron tersebut saling tuding sekaitan pemotongan jari, dan parang yang digunakan.

“Parang itu milik Laba dan Lagu, bukan milik saya Bu hakim, sedangkan yang memotong jemari tangan saya sebelah kiri juga Laba dan Lagu,” kata terdakwa Erdina pada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Baca Juga:PT Medan Hukuman Mati Dua Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu 

Sementara, kepada majelis hakim, Laba dan Lagu tak mengakuinya dan membantah tudingan terdakwa. Bahkan sebaliknya, Laba dan Lagu menuding kalau jemari tangan terdakwa, terdakwa sendiri yang memotongnya, begitu juga parang tersebut adalah milik terdakwa.

“Terdakwa sendiri yang memotong jemari tangannya dan juga parang yang digunakan memotong jemari terdakwa, itu bukan milik saya Pak hakim, tapi milik terdakwa Erdina,” bantah Laba dan Lagu ketiga memberi keterangan sebagai saksi

“Tidak Pak, orang itu (Laba dan Lagu) yang memotong. Mereka menyuruhku,” pengakuan terdakwa kembali di hadapan hakim Dahlia Panjaitan. Ditanya soal parang kembali, kenapa bisa disita polisi dari pajak, Laba dan Lagu sejenak tercengan, lalu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca Juga:Keterangan Terdakwa Berbelit-belit, Hakim Berang

“Parang itu dikasih terdakwa sama kami yang mulia, dan selanjutnya parangnya kami bawa ke pajak. Ya, parang tersebut disita dari pajak yang mulia,” kata Laba dan Lagu terbatah-batah

Saat ditanya majelis hakim kembali untuk apa parang tersebut mereka (saksi) bawa ke pajak? Menjawab pertanyan majelis hakim, Laba dan Lagu hanya menjawab untuk digunakan memotong keperluan bahan-bahan jualan mereka

“Kami gunakan untuk memotong keperluan bahan-bahan jualan kami Buk hakim,” sebut Laba dan Lagu. Setelah mendengarkan kesaksian keduanya saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles