10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

PT Medan Hukuman Mati Dua Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu 

Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 30 Kg.

Kedua terdakwa yakni, Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (20/10/20) Nomor: 1539/Pid.Sus/2020/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Linton Sirait dengan hakim anggota Henry Tarigan dan Wawan Karya menyatakan menguatkan putusan sebelumnya.

Baca Juga:Ingat Anak Istri, Parbetor Menangis Divonis Mati

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 804/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim diketuai Linton Sirait seperti dilansir dari situs sipp.pn-medankota.go.id, Minggu (25/10/20).

Sebelumnya, Senin (13/7/20) lalu, majelis hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sayuti SH MH menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin, dan terdakwa Saifuddin alias Udin di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim Ahmad Sayuti sependapat dengan JPU dari Kejatisu Maria Tarigan yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Tok…! Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati!

Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa Sri Wahyuni SH saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/20) malam mengaku, belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Pengadilan Negeri Medan.

“Kami belum menerima pemberitahuan atau setidaknya petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan dari yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau sekarang belum bisa kita sampaikan upaya hukum selanjutnya, kita tunggu dulu apa isi putusannya,” ujar Sri Wahyuni.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles