9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Siap Disidangkan, Berkas Perkara Oknum Polisi Simalungun Terlibat Narkoba Lengkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar melaksanakan persidangan terhadap Oknum Polres Simalungun, Brigadir Erwin Tua P Samosir yang ditangkap dalam kasus narkotika oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar beberapa waktu lalu.

Selain bakal disidangkan, berkas perkara Oknum Polres Simalungun, Brigadir Erwin Tua P Samosir telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada Rabu (22/12/21) pagi tadi. Dengan demikian persidangan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Rahmat berujar kalau berkas perkara Brigadir Erwin Tua P Samosir telah diterima pihaknya sekitar Pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Baca juga:SPDP Oknum Polres Simalungun Kasus Narkoba Belum Diterima Kejaksaan Siantar

“Berkasnya kita terima pagi tadi. Diantar oleh jaksa dari Kejari Pematangsiantar. Karena baru kita terima berkasnya, Pak Ketua PN belum menunjuk siapa majelis yang nantinya menyidangkannya,” ujar Rahmat diwawancarai selepas sidang, Rabu (22/12/21) siang.

Dikatakan Rahmat kembali, adapun sebagai penuntut umum (Jaksa Penuntut Umum) yakni Kejari Pematangsiantar mehunjuk Ester Hutauruk. “Untuk pasal di dakwaannya nanti menyusul, ya,” kata Kasi Intelijen Rendra Pardede yang dikonfirmasi, Rabu (22/12/21) siang.

Baca juga:Kasus Perselingkuhan Oknum Perwira Poldasu Terkesan ‘Ditutupi’

Dikisahkan, Brigadir Erwin Tua P Samosir sendiri diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/10/21). Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika, uang tunai Rp500 ribu, dan tiga unit handphone. (hamzah/mistar)

Related Articles

Latest Articles