5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sepekan, Polres Tanah Karo Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Karo, MISTAR.ID

Polres Tanah Karo dibawah kepemimpinan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH menggempur penyakit masyarakat, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan pengungkapan empat kasus peredaran narkoba. Dari empat kasus ini, polisi mengamankan lima pelaku.

Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing mengatakan, pengungkapan ini merupakan respon cepat dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba terhadap masukan elemen masyarakat tentang banyaknya dampak yang terjadi akibat peredaran narkotika.

Baca Juga:Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pemilik Sekarung Ganja di kecamatan Payung

Melihat keresahan yang ditimbulkan dan sudah berdampak langsung ke masyarakat, Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan tindak lanjut dan jawaban secara langsung. “Mengingat adanya masukan dari elemen masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, langsung dijawab dan ditindaklanjuti secara cepat dengan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” ucap Aron Siahaan.

Kelima pelaku diamankan dari empat lokasi berbeda. Seperti FT (34) warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah. Selanjutnya JK (36) warga Desa Pergendangen dan RCH (36) warga Desa Tigaberingin diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK.

Baca Juga:Tiga Pria Pemilik Ganja Dibekuk Polres Tanah Karo

Kemudian, pria berinisial S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek  diamankan di Desa Dokan, Kecamatan Merek, tepatnya di rumahnya. Dan, pria berinisial W (49) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi diamankan di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek.

Dijelaskan Aron, penangkapan merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir. Dari kelima pelaku, disita barang bukti ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja. “Dari satu pekan terakhir, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil menangkap lima pelaku dari empat lokasi berbeda. Barang bukti bukti yang kita amankan sebanyak 127,96 gram sabu dan 410 gram ganja,” jelas Wakapolres.

Ia menjelaskan, dengan adanya laporan dan masukan dari masyarakat tentunya sangat disambut baik oleh Polres Tanah Karo. Dirinya mengaku, sekecil apapun laporan dari masyarakat, akan sangat berguna agar bisa langsung melakukan penindakan. “Segala informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan, untuk itu kita juga meminta bantuan kepada masyarakat agar kita bisa sama-sama berperang melawan peredaran narkoba,” katanya.

Ketika ditanya perihal apakah para pelaku ini merupakan sindikat, Aron menjelaskan jika pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo masih terus melakukan pendalaman. Namun, dari barang bukti yang didapat, diketahui jika para pelaku masuk dalam kategori pengedar.

Lebih lanjut orang nomor dua di Polres Tanah Karo ini mengatakan nantinya para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(eva/hm15)

Related Articles

Latest Articles