8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sempat DPO, Polisi Ciduk EAP Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Tebing Tingg, MISTAR.ID

EAP (53) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya akhirnya diringkus Polisi di kawasan Kampung Penaga RT04/02 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kab Sukabumi Jawa Barat. EAP  sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kanit PPA Iptu Lidya Gultom dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (22/6/22) membenarkan penangkapan tersebut melalui pers releasenya.

Di jelaskan Kapolres, bahwa EAP melakukan pencabulan terhadap salah satu perempuan di bawah umur yang merupakan anak tiri pelaku. Pencabulan terjadi pada Mei 2014, saat korban S hendak lulus sekolah tingkat pertama. Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku saat itu ibunya sedang istirahat.

Baca juga:Bejat! Ayah Cabuli Putri Kandung Berusia 7 Tahun di Padang Lawas

Korban sempat menolak ajakan ayah tirinya itu, namun pelaku mengancam akan membunuh ibunya. Kemudian pelaku menyalurkan hasratnya dengan melucuti pakaian korban. Perbuatan itu terus berulang hingga terakhir pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di bulan Februari 2018.

Dari hasil penyelidikan polisi, sambung Kapolres, diketahui bahwa pelaku pertama kali melarikan diri ke Sumatera Barat tepatnya di Kecamatan Rao Utara Kab Pasaman Barat, selanjutnya pelaku kabur ke Sukabumi Jawa Barat lalu ditangkap beberapa hari lalu.

Sebelumnya Polres Tebing Tinggi telah menetapkan pelaku sebagai DPO pada tanggal 4 Juni 2022 atas laporan korban nomor : LP/B/83/I/2022/SPKT/POLRES T TINGGI/POLDA SUMUT, tanggal 31 Januari 2022. Perbuatan pelaku dilakukan di tiga tempat berbeda di Kota Tebing Tinggi disebabkan pelaku dan keluarga korban sering berpindah-pindah rumah.

Baca juga:Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung dari Istri Kedua Selama 5 Tahun

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 24 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar,” tutup Kapolres. (naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles