11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Bejat! Ayah Cabuli Putri Kandung Berusia 7 Tahun di Padang Lawas

Padang Lawas, MISTAR.ID

Entah apa yang ada di benak JL (50 tahun,) warga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang masih berusiah 7 tahun. Pelaku pencabulan ini, Selasa 4 April 2022 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas beserta barang bukti yang selanjutnya akan ditahan di Rutan Sibuhuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Kasi Datun, Adek Mery Siregar SH didampingi Kasubbag Bin, Erwin Rangkuti SH, dan Kasi Intel Muhardani Budi SH dalam keterangannya Jumat (8/4/22), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka sudah 4 kali mencabuli anak kandungnya sendiri.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 silam,” ucap Adek Mary Siregar menjelaskan. Tersangka dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara pura-pura diajak mandi. Pada saat dikamar mandi inilah tersangka yang merupakan ayah kandung korban melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandung, Ibu Ngadu ke Polrestabes Medan

Untuk tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 E Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk tersangka sendiri diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Disebabkan karena perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sehingga ada unsur pemberatan.

“Dari ancaman hukuman dari pasal perlindungan anak yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara namun ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara,” kata Adek Mary Siregar SH. (asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles