12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Selundupkan 2.475 Slop Rokok Ilegal, Mualim KM Bintang Mulia dan Karyawan Primkopad Diadili

Medan, MISTAR.ID

Mualim atau Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor I (KM) Bintang Mulia 2, Rio Richan Buana dan karyawan Primkopad TKBM Belawan, Walter Maringan Purba menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyelundupkan 2.475 slop rokok tanpa cukai.

Dalam persidangan yang berlangsung secara online di Cakra 5, Rabu (24/6/20), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri saat membacakan dakwaan kedua terdakwa menyebutkan, keduanya berusaha menyeludupkan rokok dengan menarik keuntungan tanpa harus membayar cukai.

Dalam kasus ini, Walter Maringan Purba (33) warga Jalan Lingkungan XIV Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, dan Rio Richan Buana (21) warga Jalan R Sidomulyo Lorong Sepakat Lingkungan XXVI Kecamatan Medan Deli, melakukan pertemuan untuk membawa rokok asal Amerika ke Medan, Senin (10/2/20)

Kemudian Walter memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk membeli rokok ilegal itu dari Batam, selanjutnya dibawa ke Belawan Medan. Keesokan harinya, terdakwa Rio Richan bersama anggotanya berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam, dan sampai di Batu Ampar Batam, Selasa (11/2/20) sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:Penyelundupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand Digagalkan

Terdakwa mualim I tersebut membagikan uang yang dititipkan terdakwa Walter Maringan Purba kepadanya anggotanya untuk membeli rokok tanpa cukai tersebut. Kepada M Nuh Ibrahim (mualim II KM. Bintang Mulia 2) sebesar Rp6 juta dengan 150 slop rokok ilegal itu.

Kepada Ramadhan selaku (ABK) sebesar Rp12 juta (300 slop), kepada Suhendra selaku (juga ABK) sebesar Rp6 juta (150 slop) dan sisanya Rp6 juta dibelikan terdakwa Rio Richan Buana sebanyak 300 slop.

Dalam pembelian rokok, terdakwa Rio Richan Buana mendapatkan keuntungan Rp250 ribu per slop dari terdakwa Walter Maringan Purba. Rokok tanpa cukai ini kemudian disimpan di lubang palka KM Bintang Mulia 2 dengan ditutupi terpal berwarna biru.

Setelah menempuh perjalan dua hari, Kamis (13/2/20) sekira pukul 11.30 WIB, kapal yang dinahkodai terdakwa Rio Richan lego jangkar di perairan Bouy 4 (titik koordinat 03° 51′ 10″ LU/98° 47′ 12″ BT) Pelabuhan Belawan Kota Medan.

Saat itu, Kapal Patroli (Bea dan Cukai (BC)-15035 mendekat dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan KM Bintang Mulia 2. Tim patroli menemukan sebanyak 67 karton berisikan 2.475 slop rokok ilegal tanpa cukai.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian negara ditimbulkan memcapai Rp391.050.000. Dengan rincian, 495.000 batang x Rp790. Keduanya dijerat pidana Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 56 UU tentang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kesempatan ini, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kedua kliennya. “Nanti kami majelis hakim akan berunding tentang permohonan saudara PH,” kata hakim ketua Immanuel. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari PH kedua terdakwa. (amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles