14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sedih! Akibat Ulah Anak Kandung, Ibu Tua Ini Harus Diadili

Simalungun, MISTAR.ID

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin pribahasa tersebut sesuai dengan kondisi yang dialami Esterlan Sihombing (80). Warga Huta III Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, ini dituntut 3 bulan  kurungan masa percobaan, tapi hukuman itu tidak perlu dijalankan.

Di sisi lain, kasus perdata terdahap Esterlan Sihombing tengah bergulir pengajuan gugatan perdata di PN Simalungun No. Perkara 95/Pdt G/2019/ PN. Sim. Atas kepemilikan lahan tanah yang terletak di Hutan III Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.

Tanah itu dijual sang putrinya kepada orang lain bernama Edy Ronald Simbolon. Tanah tersebut ditanami pohon sawit yang sudah siap untuk dipanen.

Nenek yang memiliki sebelas cucu dari 3 orang anaknya ini terbukti bersalah melakukan pencuri 3 ton  buah sawit. Melanggar Pasal 362 KUHP junto Pasal (I) Ke-1 KUHP terkait kasus pencurian. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juna Karot dibacakan melalui sidang online dengan hakim ketua Roziyanti, di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/20).

Baca Juga:Parkir PN Simalungun Tak Aman, Sepeda Motor Wartawan Hilang

Usai sidang, Esterlan Sihombing didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar Parluhutan Banjarnahor dan Sabar Simbolon. Esterlan juga berjalan  harus dibantu sebuah tongkat dan dituntun oleh seseorang.  Selain penglihatan yang mulai rabun, dokter juga mendiagnosa kepalanya terkena penyakit herpes.

Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim tadi. Menurutnya, dia tidak bersalah sebab sawit yang diambil tersebut adalah sawit yang ditanam di lahan miliknya sendiri. Tapi dia tidak mengetahui bahwa tanah berserta sawit sudah dijual oleh sang anak yang nomor dua, yakni Rotua Simbolon kepada orang lain.

Baca Juga:Pemkab Simalungun Berharap, BPNT yang Disalurkan Berupa Bahan Makanan Tahan Lama

“Rencananya, uang dari sawit yang kuambil itu buat berobat kepalaku ini. Padahal, uang itu dijanjikan untuk biaya pengobatan dan biaya hidupku. Sampai saat ini sesen pun tidak ada uang dikasi padaku, kalau memang udah dijual tanah itu. Terlalu kali anakku yang satu ini,” ucapnya beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan.

Setiap kali Esterlan berurusan dengan hukum,  dia didampingi sang cucu Nurmala Marbun. Lebih kurang 3 jam mereka tempuh naik angkutan umum untuk bisa sampai di Pengadilan Negeri Simalungun.

“Setiap penyakit herpesnya kumat, dia akan ke kamar mandi untuk membasahi kepalanya. Menurutnya, hal itu bisa mengurangi rasa nyeri ketika penyakit tersebut menderanya,” ucap sang cucu sambil menggenggam jemari Esterlan.

Selanjutnya, Parluhutan Banjarnahor salah satu penasehat hukum Esterlan Sihombing menuturkan, akan mengajukan pledoi tertulis pada sidang minggu depan. “Kami juga mengapresiasi pada kejaksaan atas menuntut klien kami secara ringan. Tapi kami tetap pada pembelaan bahwasanya klien kami tidak bersalah dan harus bebas. Apa yang dilakukan Esterlan adalah perbuatan perdata. Artinya, dia masih sah pemilik tanah karena belum ada pemutusan pengadilan siapa pemilik sah atas tanah tersebut,” tegasnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles