9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sebelum Dipakai Membunuh, Senpi yang Dipakai Menembak Marsal Sempat Diujicoba

Simalungun, MISTAR.ID

Sidang perdana pembacaaan dakwaan jaksa atas kasus pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal (42), pada Kamis (28/10/21), mengungkap beberapa hal yang mengejutkan. Salah satunya adalah soal senjata api yang dipakai menembak Pemred salah satu media online di Kota Pematangsiantar itu.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Vera Yetti Magdalena, dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, elektronik/online dan televisi yang merupakan sahabat-sahabat Marsal.

Kedua terdakwa, yakni, Yudi Fernando Pangaribuan (31) dan Sudjito alias Gito (57) dihadirkan secara virtual. Jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan dalam perkara ini adalah, Firmansyah SH.

Baca Juga: Kasus Penembakan Marsal Hingga Tewas Disidangkan di PN Simalungun, Kedua Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam dakwaan dijelaskan, sebelum Marsal ditembak pakai senjata api (Senpi), Sudjito disebut menghubungi Yudi untuk membujuk Marsal agar tak memberitakan soal peredaran narkoba di KTV Ferrari. Kesepakatan itu batal, sehingga muncul di benak Sudjito untuk menembak Marsal. Siasat buruk pun disusun untuk menghabisi nyawa Marsal.

Masih menurut isi dakwaan jaksa, Sudjito alias Gito menghubungi Yudi kalau keberadaan Marsal Harahap tengah berada di Jalan Rindung sedang minum tuak, dan meminta yudi untuk memastikan kembali keberadaan Marsal.

Dengan adanya perintah memastikan keberadaan Marsal. Lantas Yudi menyuruh Arivan Josua Simangunsong, yang juga salah atu sekuriti di KTV Ferrari untuk memastikan keberadaan Marsal di Jalan Rindung, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Marsal Harahap Ditembak Hingga Tewas

Dalam dakwaan juga diurai, Josua Arivan mengirinkan foto lewat Aplikasi WhatsApp yang bergambar mobil Datsun Go warna putih BK 1921 WR yang sedang terparkir di Jalan Rindung. Dan mengatakan, Marsal sedang minum tuak bersama teman-temannya.

Setelah adanya informasi keberadaan Marsal, Yudi dan Awaludin yang merupakan seorang anggota TNI, pergi mencari lokasi yang tepat untuk menembak Marsal. Diputuskan, untuk menembak Marsal yang tepat adalah di sekitar rumahnya daerah Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kebupaten Simalungun.

“Sebelum melakukan pembunuhan, Yudi dan Awaludin beranjak ke Pematangsiantar dan menginap di Hotel Alvina untuk menyempurnakan rencana pembunuhan itu. Ketika berada di hotel, Awaludin dihubungi rekannya kalau senjata api sudah datang dan mau dikirim ke mana,” ujar jaksa membacakan dakwaanya.

Baca Juga: Praka AS Tersangka Penembakan Marsal Dikabarkan Meninggal Dunia

Lalu, Awaludin menyebut senjata api dikirim ke belakang ATM BRI kompleks Megaland, Pematangsiantar. Karena saat itu juga Awaludin berada di Hotel Alvina. Selang berapa lama, terjadi serah terima senjata api pabrikan USA yang sebelumnya dipesan dari teman Awaludin. Teman Awaludin ini, tengah menjalani hukuman di peradilan militer.

Setelah serah terima senjata api, Awaludin mengajak Yudi ke KTV Ferrari. Ketika berada di samping KTV Ferrari, Awaludin melakukan uji coba senjata api dengan disaksikan Yudi dan berhasil melakukan uji coba pada senjata api tersebut.

Dengan meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam milik rekan mereka yang kebetulan berada di Hotel Sapadia, dipakai untuk transfortasi menuju sasaran di mana Marsal berada.

Sebelum menembak Marsal, Awaludin membawa senjata api yang dipersiapkan dan menyelipkan di pinggangnya. Yudi berperan sebagai pengendara sepeda motor, dan saat itu juga keduanya sudah melihat ke rumah dan karena tidak ada terlihat mobil yang dikendarai Marsal, lalu keduanya pergi.

Tanpa diduga, Awaludin, Yudi dan Marsal berpapasan di jalan. Lalu mengikuti mobil yang dikendarai Marsal. Tak lama kemudian, Awaludin dan Yudi berhasil mendahului mobil yang dikendarai Marsal. Tak seberapa jauh dari rumah Marsal, Yudi memutar sepeda motor yang dikendarainya sehingga berhadapan dengan mobil yang dikendarai Marsal.

“Melihat kaca pintu depan sebelah kanan mobil yang dikendarai Marsal terbuka. Awaludin mengambil senjata api dan menembakkan senjata api itu hingga mengenai paha kiri Marsal. Setelah menembak, Awaludin dan Yudi langsung pergi meninggalkan Marsal dengan luka tembak,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Dengan adanya suara tembakan itu, warga setempat, yakni Mesina dan Supriadi pun keluar rumah mendekati mobil milik Marsal dan melihatnya tengah dalam keadaan luka. Warga langsung membawa Marsal ke RS Vita Insani. Setibanya di rumah sakit, Marsal meninggal dunia.

Setelah dapat kabar Marsal meninggal dunia. Awaludin dan Yudi ketakutan hingga mencoba menghilangkan barang bukti. Di hari yang bersamaan, Yudi membuang pakaian yang digunakannya dalam penembakan, dan juga memindahkan dan mengubur senjata api tersebut ke makam ayahnya di Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematangsiantar.

Setelah kejadian penembakan tersebut, pihak kepolisian yang mendapat kabar kejadian itu lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di balik meninggalnya Marsal Harahap pasca ditembak dengan senjata api.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri mengatakan, pihaknya hari ini menyidangkan kasus pembunuhan wartawan dengan terdakwa yakni, Yudi Fernando Pangaribuan (31) dan Sudjito alias Gito (57) yang didakwakan dalam pasal kombinasi yakni alternatif subsideritas.

“Kedua terdakwa ini kami dakwakan Pasal 340, 338 dan 353. Kami yakin dan tetap, pasal dakwaan kami ini akan terbukti,” ungkap Bobby Sandri diwawancarai.(hamzah/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles