9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Penembakan Marsal Hingga Tewas Disidangkan di PN Simalungun, Kedua Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Simalungun, MISTAR.ID

Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Pemred media online, Mara Salem Harahap alias Marsal, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (28/10/21).

Sidang perdana itu untuk membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Firmansyah SH dari Kejari Simalungun, yang mendakwa Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (31).

Dakwaan jaksa dibacakan dihadapan majelis hakim PN Simalungun diketuai, Vera Yetti Magdalena. Sidang berlangsung secara virtual.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Y dan A Akui Tembak Marsal Harahap Atas Perintah Pemilik THM Ferrari Siantar

Sidang sempat molor beberapa menit dan kembali digelar kembali pukul 11.45 WIB. Pembacaan dakwaan hanya berlangsung sekitar 30 menit. Selama persidangan, kedua terdakwa hanya dapat dilihat dari layar virtual.

Jaksa dalam dakwaannya menegaskan, perbuatan kedua terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana. Yakni, dakwaan primer, Sudjito dinacam melanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke -2, Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke -2 dan Pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -2. Pasal subsider pertama, Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 353 (3) Jo Pasal 56 ke -2 KUHP.

Demikian juga pasal yang diancamkan pada terdakwa Yudi Pangaribuan, yakni pasal primer melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke -1, Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1. Dan pasal subsider pertama, Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 353 (3) Jo Pasal 56 ke -1 KUHP.

Baca Juga: Sebelum Ditembak, Marsal Harahap Soroti Narkoba di Medsos

Usai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi atau kebereratan dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Pengacara terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, yakni, Marihot Sinaga dalam eksepsinya mengajukan keberatan atas apa yang didakwakan jaksa.

“Tadi sudah jalani agenda persidangannya. Kita mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan jaksa yang dibacakan tadi. Menurut kita kurang tepat. Klien kita itu tidak ada rencana untuk membunuh, tapi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal yang didakwakan kurang tepat, karena klien kita tidak ada niat membunuh,” ujarnya saat diwawancarai selepas sidang.

Baca Juga: LPSK Kirim Tim Lindungi Saksi Kasus Pembunuhan Marsal Harahap

Sambung Marihot, minggu depan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. “Minggu depan kita sidang lagi, agendanya pembacaan eksepsi yang kita ajukan tadi,” pungkas Marihot Sinaga.

Pengacara itu juga menjelaskan, terkait sang eksekutor kasus pembunuhan Marsal Harahap telah meninggal dunia, hal itu katanya bukan urusan mereka dan itu ranahnya pengadilan militer.

“Bukan ranah kami itu bang. Tapi sepengetahuan kami, kasusnya dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ucap Marihot Sinaga.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobby Sandri mengatakan, yakin dengan pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa. Yang didakwakan kata dia adalah pasal kombinasi alternatif subsideritas.

“Kedua terdakwa ini kami dakwakan Pasal 340, 338 dan 353. Kami yakin dan tetap, pasal dakwaan kami ini akan terbukti,” ujar Bobby Sandri kepada wartawan, Kamis (28/10/21) siang.

Menanggapi eksepsi pengacara terdakwa, pihak Kejari Simalungun katanya menghargai keputusan dari pengacara terdakwa, karena itu merupakan peroses hukum.

“Nanti kami akan menjawab ekepsi itu. Pada intinya jawaban itu tetap pada dakwaan ini, kami yakin karena sudah melimpahkan perkara ini kepengadilan,” pungkas Bobby Sandri diwawancarai.

Sementara itu, kuasa hukum Sudjito yang juga hadir dalam sidang perdana tersebut tidak melakukan eksepsi dan tidak keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.(hamzah/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles