9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Sabu 30 Kg Seret Dua Warga Aceh Pada Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Dua warga Aceh yakni Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41), dan Saifuddin alias Udin (43) dihukum mati dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 PN Medan, Senin (13/7/20). Pemicunya, keduanya bersalah telah berupaya menyelundupkan dan mengedarkan sabu.

Sebagaimana putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ahmad Sayuti secara online tersebut, menyebutkan para terdakwa Syarifuddin M Jafar alias Pudin warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin alias Udin warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada Kecamatan Dawantara Kabupaten Aceh Utara, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba, dan kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata hakim Ahmad Sayuti. Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang pada sidang sebelumnya juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga:Tok…! Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati!

Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan kasus berawal pada 11 November 2019 lalu. Terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.

“Selanjutnya, terdakwa Syarifuddin mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta,” kata JPU.

Baca Juga:Wali Kota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

Kemudian, Nanda memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus, untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong. “Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol: BL 1180 UL, dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada paket sabu,” kata jaksa.

Kemudian, terdakwa Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

“Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 Kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut,” pungkas JPU Maria Tarigan.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles