10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tok…! Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati!

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah membunuh Jamaluddin seorang Hakim PN Medan, Zuraida Hanum dihukum mati dalam persidangan yang digelar secara online diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/07/20). Zuraida Hanum merupakan Istri kedua dari Hakim Jamaluddin.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik juga menghukum dua eksekutor yang melakukan pembunuhan. Untuk kasus ini Jepri dihukum seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.

Sesaat membacakan putusan, salah seorang Hakim Anggota, Immanuel Tarigan, sempat meluapkan rasa kesedihan karena perbuatan Zuraida yang menghabisi suami dibantu oleh selingkuhannya Jepri Pratama dan adiknya Reza.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Korban Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Adik Ipar dan Anak Tirinya

Seharusnya selaku istri Hakim, Zuraida Hanum harus menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat, akan tetapi melakukan perbuatan keji dan memalukan.

Ironisnya, pembunuhan dilakukan saat berada di dalam kamar tidur dirumah yang mereka Huni di kawasan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Medan.

Sehingga tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Begitu juga kepada Jepri yang sudah terpedaya dan telah melakukan hubungan suami istri dengan Zuraida, tanpa memikirkan akibat ikut melaksanakan perencanaan dan melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin sebagai pejabat negara tersebut dibantu oleh adiknya.

Baca Juga:Kisah Asmara Tragis Zuraidah Saat Menjadi Istri Hakim Jamaluddin

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Tim Penuntut Umum yang juga Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, karena ketiga terdakwa dituntut masing-masing seumur hidup. Dan hal yang sama juga disampaikan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelum dalam fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terdakwa melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara bersama-sama dengan menyusun rencana terlebih dahulu.

Semula terdakwa Zuraida Hanum, isteri korban menyampaikan keluhannya kepada teman dekatnya terdakwa Jefri Pratama, tentang sifat korban yang kasar, pemarah dan sering melontarkan penghinaan serta memiliki wanita lain.

Sesudahnya keduanya sering bertemu di cafe di bilangan Jalan Ringrood Medan. Hasil pertemuan itu, keduanya sepakat untuk membunuh korban. Kemudian, terdakwa Jefri menghubungi terdakwa Reza untuk membantu menghabisi korban.

Baca Juga:Kesaksian Pilu Putri Sulung Hakim Jamaluddin Di Persidangan

Kamis 28 November 2019, sekira pukul 18.55 Wib, terdakwa Zuraida menjemput Jefri  dan Reza di Graha Johor, Medan Johor dengan menggunakan mobil Camry warna hitam No Pol.BK 78 ZH.

Kemudian keduanya dibawa Zuraida ke rumahnya di perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Medan.

Lalu, Zuraida langsung menyuruh keduanya naik ke lantai tiga, menunggu kedatangan korban. Tak perlu ditunggu, rupanya korban sudah berada di dalam rumah. Berjalan waktu, korban dan terdakwa Zuraida tidur di lantai 2.

Melihat korban sudah tidur, kira- kira pukul 01.00 Wib dinihari, Zuraida miscall Jefri dan Reza agar turun ke lantai 2, tepatnya ke kamar korban. Setelah masuk, Jefri langsung duduk di perut korban dan menutup wajah korban dengan bantal. Reza ikut membantu menekan bantal, sedangkan Zuraida memegang kaki korban.

Selang beberapa lama korban sudah tak bergerak dan tewas. Kemudian ketiganya sepakat untuk membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles