13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Saat Sosialisasi Vaksin ke Warga Kisaran, Polisi Temukan Warga Simpan Sabu

Asahan, MISTAR.ID

Kedatangan personel Polsek Kota Kisaran bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan (kepling) masuk secara door to door ke rumah warga di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Rabu (8/12/21) ternyata membuat seorang pria berambut pirang panik.

Pria tersebut bernama Fuji Manurung (22). Begitu melihat sekelompok orang datang ke arah rumahnya ia malah kabur menuju pintu belakang rumah. Polisi dan anggota Bhabinkamtibmas yang melihat gelagat mencurigakan pemuda itu kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkapnya.

Alhasil, ditemukan sebuah bungkusan plastik klip diduga berisi narkoba berjenis sabu bersama alat hisabnya yang dibuang Fuji sesaat dia hendak kabur melarikan diri.

Baca juga:Terungkap! Sopir Angkot Maut Penerobos Palang KA Konsumsi Sabu

“Penangkapan terhadap pelaku Fuji berawal saat petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya sedang melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah warga. Setibanya di rumah tersangka Fuji, dirinya langsung berlari menuju pintu belakang sembari membuang sesuatu,” kata Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar dikonfirmasi wartawan.

Melihat pergerakan pelaku Fuji tersebut mencurigakan, lanjut Iptu Joy, pihaknya kemudian langsung melakukan pengejaran, akhirnya pelaku Fuji tersebut dapat diamankan bersama dengan sejumlah barang buktinya.

“Saat diinterogasi, pelaku Fuji mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Baca juga:Sabu dari Medan Gagal Beredar di Siantar, Satres Narkoba Ringkus Pria Kurus Ini

Iptu Joy mengungkapkan, saat ini pelaku Fuji bersama dengan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong plastik, 1 buah mancis, 1 plastik berisikan narkoba jenis sabu, dan 3 buah kaca pirex berisikan lekatan masih berada di Mapolsek Kota Kisaran guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku Fuji akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” terang Iptu Joy. (Perdana/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles