13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Rumah di Jalan Rondahaim Siantar Digerebek, Tiga Pria dan 5,66 Gram Sabu Diciduk

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga pria penyalahguna narkotika jenis sabu dari salah satu rumah di Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.  Penggerebekan berlangaung tak jauh dari Café Hunter Tanjung Pinggir.

Sebelum digerebek, personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi bahwa salah satu rumah di dekat Café Hunter Tanjung Pinggir kerap terjadi transaksi narkoba.

Ketika petugas masuk ke dalam rumah tersebut, langsung mengamankan tiga pria masing-masing bernama Darwin (30) warga Huta Bayu, Kabupaten Simalungun dan Muhamnad Efendi (34) warga Jalan Rondahaim, Kota Pematangsiantar serta Sahri Hamdani (30) warha Jalam Bah Kapul, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Terduga Bandar Sabu Siantar Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 0,18 gram narkotika dari Darwin. Lalu narkotika jenis sabu dengan brutto 5,66 gram ditemukan dari hadapan Efendi dan juga Hamdani.

“Dari pengakuan ketiganya, sabu diperoleh dari kenalam mereka berinisial B,” ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, Sabtu (26/3/22) siang.

Hanya saja, saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria yang berinisial B tidak ditemukan hingga seluruh barang bukti dan ketiga pria yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Pematangsiantar.

Kini, ketiga pria yang diringkus petugas tak jauh dari Café Hunter Tanjung Pinggir tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Kota Pematangsiantar. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles