5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terduga Bandar Sabu Siantar Dituntut 15 Tahun Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang wanita Rita Haryati Siregar, yang diduga salah satu bandar sabu di Kota Pematangsiantar kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara.

Adapun kasus yang menjerat Rita tersebut atas kepemilikan sabu seberat 41,33 gram. Saat kejadian, terdakwa diringkus Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Menuntut terdakwa Rita Haryati Siregar dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” kata JPU Firdaus Maha seperti dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Jumat (21/5/21).

Baca Juga:Usai Beli Sabu, Udin Ditangkap Polsek Patumbak

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan tanpa hak menjual narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. JPU juga membacakan sejumlal hal yang memberatkan terdakwa.

Sementara itu JPU tak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa. Karena terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam tindak pidana narkotika, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU kembali.

Sekadar diketahui, terdakwa sebelumnya diamankan polisi pada 24 Desember 2020 lalu. Ia diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Adapun barang bukti berupa puluhan paket narkoba ditemukan dari kediaman Rita. Adapun total barbut menjadi 41,33 gram. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles