21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Rizki Diamankan Satres Narkoba Tebing Tinggi, Barbut 0,30 Gram Disita

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk seorang pria berinisial MR alias Rizki (26) warga Dusun II, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai terkait kasus sabu seberat 0,30 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M Yunus Terigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (1/12/21) via WhatsApp mengatakan, Rizki ditangkap hari Sabtu (27/11/21) di Dusun II Desa Penggalangan.

Pria itu ditangkap ketika Personil Opsnal Polres Tebing Tinggi menggelar patroli rutin di Desa Penggalangan, dan saat itu melihat seorang pria sedang duduk di pinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan.

Baca Juga: Sat Narkoba Tebing Tinggi Ciduk 3 Terduga Sindikat Jaringan Narkoba

Kemudian petugas mendatangi pria yang diketahui bernama Rizki, setelah ditanyai dilanjutkan dengan penggeledahan tubuh korban, dan dari saku celana sebelah kiri petugas menemukan sebuah dompet yang setelah dibuka isinya diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, ternyata isi 2 plastik transparan ukuran kecil diduga kuat sabu, setelah ditimbang berat kotornya sekitar 0,30 gram. Barang bukti itu kemudian disita berikut barang bukti lainnya, berupa 1 bungkus plastik klip transparan kosong. Rizxki mengakui, barang bukti itu semua miliknya.

Selanjutnya polisi membawa Rizki ke kantor polisi berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pria terebut diancam melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles