21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Restorative Justice, Kasus Pelajar Sebar Video Asusila Temannya di Asahan Dihentikan

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan menghentikan perkara di luar persidangan dengan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur yang menyebar dan merekam video asusila temannya. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani mengatakan kasus ini melibatkan dua pelajar yang sama sama masih berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Perbuatan tersebut katanya diatur dalam tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016.

“Kasusnya diselesaikan melalui restorative justice setelah semua unsur dan segala persyaratannya terpenuhi,” kata Rahmadani dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/4/22).

Baca juga: Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara untuk 7 Tersangka

Dijelaskan Dani, kejadian ini bermula ketika salah seorang siswi (korban) ditelepon oleh temannya yang juga merupakan pacar korban melalui aplikasi panggilan video WhatsApp. Dikatakannya, pada saat video call itu pacarnya ini meminta korban untuk memperlihatkan bagian dada dan kemaluannya awalnya ditolak oleh korban namun terus dibujuk oleh pacarnya sehingga dia menuruti permintaan itu.

Namun, tanpa disadari ternyata pelaku merekam ulang apa yang dilakukan korban. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2021 pelaku membagikan isi rekaman tersebut di status WhatsApp miliknya.

“Sehingga atas perbuatan tersangka korban merasa malu. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Asahan tanggal 14 Februari 2021,” sebut Dani.

Kasus ini kemudian bergulir namun di tengah perjalanan kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Dani menjelaskan sebelum kasus ini diselesaikan dengan RJ pihaknya terlebih dahulu telah melakukan kajian formil serta melengkapi persyaratan materil mengingat baik korban maupun pelaku masih di bawah umur dan masih mempunyai gambaran masa depan.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Masyarakat Diselesaikan dengan Restorative Justice

“Kemudian kedua belah pihak telah bersepakat berdamai tidak ada dendam antara keduanya. Sehingga kita harapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih hati-hati memperhatikan pergaulan anaknya,” ucapnya.

Perdamaian ditandai dengan pencabutan laporan di Polres Asahan pada Kamis (21/4/22) dengan disaksikan kepala desa, pejabat kepolisian dan kedua keluarga.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Polri 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, juga Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” katanya. (perdana/hm09)

Related Articles

Latest Articles