13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Masyarakat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengambil kebijakan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang menimpa seorang tokoh masyarakat Sumut.

Mediasi itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Diketahui terlapor masyarakat inisial M, melakukan pencemaran nama baik seorang tokoh masyarakat Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah, di WhatsApp Grup.

“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan, terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pelapor, dalam hal ini Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah,” terang Panca didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/22).

Baca juga:Polrestabes Medan lakukan Restoratif Justice terhadap 2 Kelompok Bersiteru

“Begitu pula dengan Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah selaku korban telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian,” katanya.

Panca mengungkapkan, Polri selalu berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan restoratif justice, khususnya penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi

Baca juga:Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 40 Perkara

“Kedepannya, kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan sarana media elektronik yang dapat membuat kerugian bagi orang lain,” katanya. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles