18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Residivis Kasus Pembunuhan Miliki Senpi Laras Panjang di Medan

Medan, MISTAR.ID

S alias N (30) residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan, kini kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, karena memiliki senjata api (Senpi) laras panjang, Rabu (1/7/20).

S alias N yang pernah melakukan kejahatan dalam kasus pembunuhan dan telah menjalankan hukuman (residivis) itu, baru saja bebas pada 6 September 2019 lalu. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini dibekuk personil Reskrim Polsek Medan Barat, berkat adanya informasi dari warga sekitar.

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi hingga akhirnya tersangka tak berkutik diringkus setelah polisi menemukan barang bukti senjata api jenis laras panjang dengan nomor senjata1967 3n779 berikut 1 magazen, 74 butir peluru, dan 2 selongsong peluru dari dalam.

Meski sejenak petugas kewalahan ketika hendak membawa tersangka lantaran dihadang oleh segelintir warga di lokasi disertai hujan batu, akhirnya polisi berhasil memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Polres Batu Bara Ringkus 3 Tersangka Kepemilikan Senpi

Saat di kantor polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan jika senjata api laras panjang itu ia beli dari seseorang berinisial A (DPO) untuk digunakan sebagai jaga diri senilai Rp50 juta. Akibat perbuatannya, kini residivis itu kembali berurusan dengan polisi.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, tersangka dan barang bukti sepucuk senjata api laras panjang dengan Nomor 1967 3n779 dan 1 magazen, 74 butir peluru, serta 2 selongsong peluru telah diamankan. “Pengakuan tersangka menyimpan senpi untuk jaga diri saja. Meskipun begitu, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(hendra/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles