11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Polres Batu Bara Ringkus 3 Tersangka Kepemilikan Senpi

Batu Bara, MISTAR.ID
Polres Batu Bara meringkus tiga orang tersangka pelaku kasus kepemilikan atau menguasai senjata api dan bahan peledak dalam waktu dan tempat berbeda. Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Sat Narkoba Polres Batu Bara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat menjelaskan pengungkapan kasus Senpi tersebut, Selasa (9/6/20) malam.

Ketiga tersangka seluruhnya berprofesi sebagai nelayan. Mereka adalah Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Baca juga: Bripka AMP Nekat Bunuh Diri Pakai Senpi Sendiri, Ini Penjelasan Kapolres Sergai

Baca juga: Senpi Rakitan Seret Ama Viki ke Penjara

Kemudian Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Serta Faisal Mirda (34) warga Gsng Saudara Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus kepemilikan senpi rakitan beserta pelurunya terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 Wib di dalam rumah di Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat sedang melakukan penggerebekan narkoba di Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Akan tetapi begitu petugas tiba dirumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison ditemukan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.

Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Dengan temuan tersebut dikatakan Bambang, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.

Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus Tersangka Hermansyah Tison alias Tison dari persembunyiannya.

Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki Senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir yang ia peroleh dari Rahmat alias Amat Lokuk. Kemudian pengejaran berlanjut dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk dari tempat persembunyiannya.

Dari Amat Lokuk diketahui Senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda. Tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda. Faidal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.

Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut dua butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti.(ebson/hm06)

Related Articles

Latest Articles