5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ranto Manik Penikam Istri Sendiri di Bilik ATM BRI Siantar, Ternyata Residivis

Pematangsiantar, MISTAR.ID 

Satreskrim Polres Pematangsiantar masih terus mendalami motif penikaman yang dilakukan oleh Ranto Efendi Manik terhadap istrinya, Aiga Fisia Dani (20) di dalam bilik mesin ATM BRI Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, Selasa (23/11/21).

“Hingga saat ini, kita masih mendalami apa motif sesungguhnya pelaku menikam wanita yang masih dikatakan istrinya sendiri. Keterangan awal,masih digugat istrinya dalam proses perceraian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, Selasa (23/11/21) sekira pukul 17.00 WIB.

Lanjut AKP Banuara Manurung, dari hasil keterangan korban, didapat bahwa Ranto pelaku penikaman tersebut pernah dipenjara dalam beberapa  kasus pencurian dan baru saja bebas dari penjara.

Baca Juga:Suami Tikam Istri, Motif Dendam Karena Mau Diceraikan

“Memang begitu pengakuannya, tapi kan harus kita cek lagi dan kita tanyakan siapa saja yang saat itu memegang perkaranya,” ujarnya kembali saat dihubungi.

Sementara itu, lewat hasil situs resmi Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Ranto Efendi Manik tercatat pernah terlibat tindak pidana pencurian pada tahun 2016 lalu.

Ranto Efendi Manik melakukan pencurian di Jalan Vihara, Kota Pematangsiantar. Dalam kasus itu, Ranto dan satu rekannya dihukum penjara satu tahun tiga bulan.

Setelah bebas dari penjara, Ranto bukannya insaf. Melainkan kembali melakukan tindak pidana pencurian barang-barang berharga dari dalam mobil yang terparkir di halaman Mesjid Ilham Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar.

Aksi pencurian tersebut pun berlangsung pada tahun 2018. Saat itu, Ranto dan keempat temannya dihukum penjara selama empat tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Baca Juga:Tak Mau Disuruh Beli Sabu, Seorang Pemuda di Percut Nyaris Tewas Ditikam

Setelah bebas dari penjara, Ranto kembali berulah dan masuk penjara di tahun 2020. Adapun kasus yang dilakukan Ranto yakni tindak pidana pencurian.

Lalu di tahun 2021 oleh majelis hakim, Ranto dan satu rekannya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Aiga Fisia Dani (20) warga Jalan Jeruk, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menjadi korban penikaman di dalam bilik mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, Selasa (23/11/21).

“Korban ditikam di dalam masin ATM BRI. Saat itu korban  tengah melakukan transaksi tarik tunai. Tak berapa lama datang pelaku (Ranto) masuk dan langsung menikam tangan korban,” ujar Jhon Sijabat tukang parkir yang diwawancarai MISTAR.ID.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang menikam korban.

“Untuk motif awal yang kita terima keterangan dari korban. Pelaku itu dendam karena mau diceraikan oleh korban. Itu masih keterangan awal,” pungkas Kasat Reskrim.

Terpisah, korban yang habis berobat di RSUD Djasamen Saragih mengaku saat ini tengah dalam proses perceraian dengan pelaku yang menikamnya. “Iya bang, dalam proses perceraian,” ujarnya singkat. (hamzah/hm01).

Related Articles

Latest Articles