7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Rampok HP Gerai Indomaret, Warga Kampung Durian Dibekuk

Medan, MISTAR.ID

Dua dari tiga tersangka perampok Hp di dalam gerai Indomaret Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan dibekuk Team Unit Resmob Polrestabes Medan.

Tersangka yang dibekuk itu yakni, Ade Ramadan (22) warga Jalan Pelita I Gang Pinang Kampung Durian, Medan dan Joni Johannes Aritonang (35) warga Jalan Pelita I Gang Selaras No 6, Kampung Durian, Medan.

Aksi perampokan yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (19/8/20) sekira pukul 20.00 Wib. Dalam aksinya, malam itu kedua tersangka dan bersama seorang temannya berinisial W, yang kini masih dalam pengejaran polisi datang ke gerai Indomaret dengan modus sebagai konsumen.

Baca juga: Perampokan di Perumahan Wahidin Permai, Satpam Disekap Kepalanya Ditodong Senpi

Di dalam Indomaret itu, ketiganya lalu mengatur strategi untuk menjalankan aksinya. Satu tersangka berpura-pura memilih barang di dalam gerai dan satu tersangka berdiri di depan meja kasir. Sementara seorang tersangka lagi menunggu berdiri di depan pintu masuk Indomaret.

Baca juga: Rampok Septor, Residivis Kembali Masuk Sel

Setelah mengetahui situasi aman, lantas tersangka yang memilih barang-barang di gerai tersebut menuju meja kasir modus hendak membayar. Di situ korban pegawai kasir Indomaret yang curiga, Putri Irene Tobing (27) lalu menyuruh tersangka untuk membuka baju dan dari tersangka ditemukan satu botol minyak wangi merk Bellagio.

Lantas para tersangka langsung beraksi dengan mendorong dan memukul hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, di situ para tersangka mengambil HP merk Vivo V 11 milik korban yang terletak di atas meja kasir lalu membawanya kabur.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Medan.

Polisi yang menerima laporan korban dengan gerak cepat langsung melakukan penyelidikan terhadap para tersangka. Alhasil, Sabtu (22/8/20) siang dua tersangka berhasil dibekuk team Resmob Polrestabes Medan, dari dua lokasi yang berbeda.

Guna kepentingan proses penyidikan, keduanya diboyong ke Polrestabes Medan. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual Hp milik korban kepada IL seharga Rp700 ribu.

“Kedua tersangka sudah diamankan dan kini polisi tengah memburu tersangka lain. Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,”ujar Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Pance Simatupang SH,MH saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (25/8/20). (hendra/hm06)

Related Articles

Latest Articles