8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Rampok Septor, Residivis Kembali Masuk Sel

Medan, MISTAR.ID

Kembali melakukan aksi kejahatannya, pria inisial AMM (25) warga Jalan Pengayoman Kecamatan Medan Barat, harus kembali berurusan dengan hukum setelah residivis tahun 2015 itu dibekuk personil Reskrim Polsek Medan Barat, Jumat (14/8/20).

Aksi perampokan sepeda motor (septor) yang dilakukan AMM terjadi pada, Kamis (14/5/20) sekira pukul 00.50 WIB. Dinihari itu, Muhammad Hanafi (Korban) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max BK 5367 AIP melintas di Jalan Pengayoman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Disitu, laju sepeda motor yang dikendarai korban tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka. Lantas dengan paksa, tersangka menyuruh korban turun sembari mencabut kunci kontak sepeda motor. Korban yang ketakutan lantaran tak ingin terjadi sesuatu yang diinginkan, lantas menuruti perkataan tersangka.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Narkoba Ditembak BNN Siantar

Melihat kesempatan itu, lalu tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian itu sehingga korban melaporkannya ke Polsek Medan Barat dengan bukti laporan (LP) No 126/ V/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek M Barat.

Berdasarkan laporan korban, lantas petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Kamis (6/8/20) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor milik korban kepada T. Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor telah digunakannya sebagian untuk membeli pakaian, dan selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka merupakan residivis di tahun 2015 dan telah divonis 2 tahun 8 bulan dalam aksi kejahatan serupa itu, lantas diboyong ke kantor polisi untuk kepentingan penyidikan. Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan mengatakan, tersangka merupakan residivis di tahun 2015 yang telah divonis 2 tahun 8 bulan dalam kejahatan serupa.

“Tersangka kembali dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Sedangkan tersangka berinisial T, kini dalam pengejaran polisi,” ujar Afdhal.(hendra/hm02)

Related Articles

Latest Articles