15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Rampas Hp Remaja, Pria 17 Tahun Diamankan Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Personil Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial RAT (17) warga Kacamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Rabu (3/11/21).

Dia diamankan pihak kepolisian usai melakukan kejahatan yakni, merampas Handphone (Hp) Samsung milik korban Juventus Siburian (16) warga Jalan Melanthon Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, setelah kejadian perampasan Handphone tersebut, orang tua korban sudah membuat laporan polisi.

Baca Juga:HP Dirampas, Dua Pria Penodong Senpi Anak di Bawah Umur Diringkus Resmob Polrestabes Medan

“Kita sudah terima laporan polisi dari korban dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/668/XI/2021/SPKT/Res.P.Siantar/Polres Pematang Siantar,” ujar Kasat Reskrim saat dihubungi, Rabu (3/11/21) sore.

Diterangkan Kasat Reskrim, dari kasus perampasan Handphone tersebut, pihaknya juga sudah melalukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang melihat kejadian itu.

“Jadi, kejadian perampasan Handphone itu saat korban bersama teman-temannya berjalan kaki. Saat itu, korban memainkan Handphone miliknya. Dari arah belakang, pelaku dan temannya Doni yang mengendari Honda Vario BK 2734 TBK merampas Handphone milik korban. Kejadian perampasan itu tanggal 1 Nopember 2021,” beber Kasat Reskrim.

Sialnya, usai melakukan aksinya, dua tersangka terlibat kecelakaan lalu lintas saat mereka melarikan diri dan diteriaki rampok oleh korban. Dan oleh warga sekitar, kedua tersangka diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:Modus Pura-pura Bertanya, HP Pelajar Dirampas Dua Pemuda Naik Sepeda Motor

Sementara, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Moses Butarbutar mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Doni salah satu pelaku yang turut merampas Handphone korban.

“Masih kita kejar satu pelaku lain. Saat kedua pelaku tabrakan, pelaku Doni melarikan diri. Jadi hanya RAT dan sepeda motor yang dipakai untuk merampas Handphone korban kita amankan. Makanya sampai saat ini kita lalukan pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, dikatakan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, dia dijerat dengan Pasal 361 ayat (2) ke (2) KUHPidana.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles