15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Puluhan Orang Diamankan Tolak Eksekusi Caldera Coffee Medan

Medan, MISTAR.ID

Puluhan orang diamankan oleh aparat kepolisian saat menolak eksekusi bangunan Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (13/7/22).

Sebelum eksekusi dimulai, sejumlah massa yang terdiri dari penggiat seni hingga aktivis melakukan aksi penolakan. Aksi saling dorong tak terhindarkan usai pembacaan surat eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan.

“Kami bukan perampok Pak Kapolri, kami yang punya tanah ini yang sah, sudah diuji dan sudah mereka gugat tapi kami yang menang. Tetapi mengapa kami yang terusir,” teriak Megawati Simanjuntak.

Baca Juga:Poktan Rukun Sari Berharap PN Kisaran Eksekusi Putusan MA

Selain bangunan kafe, petugas juga mengeksekusi sebuah bangunan tempat praktik dokter kandungan yang berada di sebelah kafe. Usai seluruh barang dikeluarkan, petugas dari juru sita kemudian memagar seluruh bangunan dengan seng.

Juru sita Pengadilan Negeri Medan, Darwin mengatakan, eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi penetapan ini berdasarkan gugatan  perkara nomor 79/perdata gugatan/2006/PN Medan, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Darwin kepada wartawan.

Baca Juga:Warga Lumban Tonga-Tonga Siap Melawan Eksekusi PN Simalungun, Warga: Kami Duga Ada Mafia Tanah Di Balik Ini

“Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon eksekusi dalam hal ini John Robert, jadi semua sudah ditolak,” terang Darwin.

Sementara itu, Jonni Silitonga, kuasa hukum dari John Robert menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) nomor 381 dan 382 milik klien mereka hingga saat ini masih sah. Karenanya, sambung dia, hal ini juga yang menjadi alasan kenapa kliennya melawan eksekusi.

“Kenapa kami melawan eksekusi karena sertifikat ini masih sah milik klien kami. Sertifikat 481 dan 482 setelah digugat pemohon eksekusi, itu gugatan itu ditolak. (Dalam) eksekusi ini juga, pemohonan pertama kita tidak dimasukkan sebagai salah satu pihak yang mereka gugat sampai pihak kasasi,” ujarnya.

Baca Juga:PN Simalungun Dituding Salah Patok Objek Eksekusi, Warga Ungkap BPN Tidak Pernah Hadir

Sedangkan kuasa hukum pemohon eksekusi Oktaman Simanjuntak di lokasi kepada wartawan mengatakan proses eksekusi telah dilakukan penggugat sesuai dengan prosedur, yang mana hal tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

“Sehingga proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap, maka penetapan eksekusi dilakukan dengan dihadiri pihak kepolisian sebagai pengamanan di Sumatera Utara ini, pihak pengadilan dan kami sebagai kuasa hukum,” sebutnya. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles