7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Warga Lumban Tonga-Tonga Siap Melawan Eksekusi PN Simalungun, Warga: Kami Duga Ada Mafia Tanah Di Balik Ini

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah warga Lumban Tonga-Tonga, Tiga Rihit dan Buttu Pasir, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun berisp-siap melakukan aksi penolakan sita eksekusi yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Warga Lumban Tonga-tonga, Herna Naibaho mewakili warga lainnya menerangkan, dasar penolakan yang dilakukan warga, karena objek yang akan dieksekusi oleh PN Simalungun tidak sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung.

“Objek perkara itu di Huta Parmanukan luasnya 1,5 hektar. Tapi yang akan dieksekusi luasnya malah bertambah jadi 4 hektar, lokasinya juga berbeda bukan di Parmanukan, tapi merembet sampai ke tempat tinggal kami di Lumban Tonga-tonga termasuk ke pemukiman warga yang di Tiga Rihit dan Buttu Pasir. Ada apa ini dengan pihak PN Simalungun?” ucap Herna Naibaho nada heran dan mempertanyakan pihak pengadilan.

Baca Juga: Ada Apa? Petinggi PN Simalungun Sulit Dikonfirmasi Rencana Eksekusi Lahan di Huta Parmanuhan

Rencana eksekusi yang dilakukan PN Simalungun ini, sambung Herna Naibaho, sudah berulangkali gagal, karena seluruh warga yang jumlahnya rutasan selalu melakukan perlawanan dan menghadang pihak pengadilan yang akan mengeksekusi. Tapi tanggal 16 Juni ini pengadilan kembali mencoba mengekskusi.

Warga menegaskan, kalau yang dieksekusi sesuai objek perkara atau yang 1,5 hektar di Huta Parmanukan, itu dipersilahkan dan tidak ada masalah bagi warga. Tapi kalau ternyata sampai tempat tinggal mereka yang tidak ada hubungan dengan objek perkara, maka warga sepakat akan melakukan perlawahan yang sangat keras.

Selain itu, ujarnya, untuk adanya kepastian hukum dan tegaknya keadilan, warga yang melakukan perlawanan telah mengajukan gugatan perlawanan atau verzet atas perkara tersebut, dan gugatan sudah didaftar dan sudah mulai disidangkan di PN Simalungun. Selain gugatan verzet, ada juga yang mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA sehingga upaya eksekusi itu terjadi.

Baca Juga: PN Simalungun Akan Eksekusi Pemukiman Warga di Kelurahan Parapat, Para Pemilik SHM Lakukan Perlawanan

Dasaar melakukan perlawanan, ujar Herna Naibaho lagi, kaena lahan warga yang akan dieksekusi PN Simalungun itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan SHM itu sudah ada puluhan tahun lalu atau sebelum perkara ada. Hal inilah aktanya yang menyebabkan warga tidak akan mengijinkan pihak PN Simalungun melakukan eksekusi terhadap tanah mereka.

“Bahkan warga di sini juga sudah memiliki SHM. Tidak ada hubungan perkara lahan yang 1,5 hektar itu dengan pemukiman warga yang sudah punya SHM. Jadi kami akan tetap bersikera menolak pembacaan sita eksekusi di kampung kami, karena jelas objeknya salah,” tegas Herna nada tinggi.

Herna Naibaho didampingi puluhan warga Huta Lumban Tongah-tongah meminta pihak pemerintah, terutama PN Simalungun untuk melihat kejadian atau fakta yang sebenarnya, dan tidak melakukan eksekusi di atas tanah yang mereka tempati, karena objeknya jelas salah tempat.

Baca Juga: Warga Sebut Sita Eksekusi di Objek Perkara Parapat View Keliru, Diminta Ditinjau Ulang

Warga dan Herna menaruh curiga, ada oknum mafia tanah bermain dibalik ini. Kalau memang tidak ada, kenapa eksekusi sekan dipaksanakan dilakukan termasuk akan mengeksekusi pemukiman mereka yang tak ada hubungan dengan perkara yang 1,5 hektar itu.

Warga dan Herna Naibaho berharap, agar Presiden Jokowi dan Kapolri mendengar jeritan warga yang mayoritas petani dan pedagang ekonomi lemah ini, untuk mengusut kejadian tersebut dan bila terbukti ada mafia tanah di baliknya, agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Tolong pak Jokowi, biar kami warga di sini bisa hidup dengan tenang di tahah kami sendiri, mafia tanah meraja lela di sini. Tolong kami pak Jokowi, kami terzolimi,” ucap Herna yang berharap keluhannya didengarkan oleh orang nomor satu di Indonesia itu.

Di tempat yang sama, Tumbur Pasaribu yang juga merasa terzolimi mengatakan, akan tetap melakukan perlawanan atas putusan PN Simalungun yang akan mengeksekusi tanahnya.

Diterangkannya, bahwa tanah miliknya tidak di dalam objek perkara yang 1,5 hektar yang akan disekusi PN Simalungun itu. Bahkan tanahnya sudah memiliki SHM.

“Kami sendiri sudah memiliki SHM. Kami merasa dizolimi dan kami pasti melakukan perlawanan,” tegas Tumbur Pasaribu.

Sebagai informasi, rencananya hari ini, Rabu (16/6/21) PN Simalungun akan melakukan sita eksekusi terhadap lahan 1,5 hektar yang berada di Huta Parmanuhan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, namun ditolak oleh warga, karena menurut warga objek yang akan dieksukusi oleh PN Simalungun tidak sesuai putusan.

Hingga berita ini dikirimkan ke Redaksi, pihak PN Simalungun belum juga tiba di lokasi sita eksekusi.(roland/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles