15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pria dan Wanita Pemakai Sabu Ditangkap di Medan Denai

Medan, MISTAR.ID

Dua pemakai narkoba jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari Jalan Pasar Merah, simpang SPBU Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (9/8/21).

Dua orang yang diamankan itu yakni Doni Subrata (39), warga Jalan Kebun Sayur Bakti, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Serta seorang wanita Zaitun Warisah (26), warga Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di sana.

Baca Juga:Tukang Bangunan Pemakai Sabu Ditangkap Polsek Medan Baru

“Berdasarkan informasi itu petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian,” ujar Irwansyah, Kamis (26/8/21).

Sesampainya di sana, sambung Irwansyah, petugas berpakaian preman melihat satu orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Keduanya pun langsung dihentikan petugas dan dilakukan penangkapan.

“Saat digeledah, kita mendapatkan satu paket kecil berisi sabu dari genggaman tangan tersangka Doni Subrata,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemakai Sabu Ditangkap dari Siborongborong

Barang bukti itu kemudian ditunjukkan, kedua tersangka mengaku sabu itu adalah milik mereka. Tanpa perlawanan, kedua tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut.

“Mereka mengaku membeli sabu itu dari seseroang seharga Rp50 ribu di Jalan Jermal XV. Sabu itu rencananya akan dipakai di rumah salah satu tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles