10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polsek Patumbak Tangkap Perampok Modus Minta Antar

Medan, MISTAR.ID

Polsek Patumbak tangkap dua orang komplotan perampok dengan modus pelaku seorang wanita minta diantarkan oleh korban menggunakan sepeda motor, Minggu (5/12/21).

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridwan menyebutkan, awalnya korban Rajin Purba (52) warga Komplek Imanuel Jalan Air Bersih Ujung Kecamatan Medan Denai, melintas mengendarai sepeda motor di seputaran Terminal Amplas, Jumat (8/10/21) subuh.

“Seorang wanita inisial N yang merupakan bagian dari sindikat ini, melihat korban melintas lalu memanggil korban,” sebut dia, Selasa (7/12/21).

Baca Juga:Dua Pelaku Perampokan Mobil dan Penadah Dibekuk di Binjai

Setelah korban berhenti, lanjut Faidir, tersangka N meminta tolong diantarkan ke Simpang Perumahan Oma Deli Desa Marendal Kecamatan Patumbak. “Setelah sampai diantar, korban menyuruh korban menunggu sebentar karena suami tersangka mau mengantar kunci,” sebut dia.

Tapi, tiba-tiba dua pria berinisial MDFS (26) warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kecamatan Patumbak, dan JM (28) warga Jalan Perhubungan Desa Marendal Kecamatan Patumbak mendekati korban.

“Kedua pria itu langsung memukuli korban hingga terjatuh. Lalu, kedua pria itu bersama teman wanitanya kabur dengan sepeda motor korban dengan berboncengan tiga,” terang Kapolsek.

Baca Juga:Kawanan Perampok Modus Tuduh Penyalahguna Narkoba Diringkus, Korban Dibuang di Deli Serdang

Pasca kejadian itu, Rajin Purba kemudian membuat pengaduan ke Polsek Patumbak atas musibah yang menimpanya. “Atas laporan itu, tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui seorang dari pelaku. “Awalnya kita tangkap JM dikediamannya. Setelah diinterogasi, JM mengaku beraksi dengan MDFS dan N. Tim langsung bergerak menangkap MDFS dan setelah diintrogasi mengakui perbuatannya,” ucap dia.

Saat ini, pihak Polsek Patumbak masih mengejar tersangka N dan seorang penadah motor milik korban. “Masih kita kejar tersangka lainnya. Para dikenakan pasal 365 dan sub 363 tentang perampokan dengan kekerasan ancaman kurungan 12 tahun,” sebutnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles