11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polsek Patumbak Gulung Sindikat Ganja 40 Kg

Medan, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Patumbak meringkus tiga pria sindikat narkotika jenis ganja kering di kawasan Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Desa Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (9/4/21) malam. Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti ganja seberat 40 kg.

Ketiga pelaku Irwan Rudiansyah (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, Saputra Lubis alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki bernama Rudi yang menjual narkotika di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Beli Ganja, Buruh Bangunan Diringkus Personil Polsek Medan Baru

Dari laporan itu, Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg. “Awalnya kita menerima laporan maraknya penjualan narkotika,” terang dia, Sabtu (17/4/21).

Setelah bertemu dengan Rudi yang membawa pesanan ganja 2 kg, petugas pun langsung menangkapnya. Setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal berisi ganja kering siap edar.

“Dari pengakuan tersangka Rudi, barang bukti 38 bal (tiap bal ukuran 1 kg) ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar,” ungkapnya didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto.

Baca Juga:Bawa Ganja dan Sabu, 2 Pemuda Diringkus

Irsan menyebutkan, personil kembali melakukan pengembangan dengan menyuruh tersangka Rudi menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar pemilik 38 bal ganja dengan diimingi uang senilai Rp10 juta agar datang ke kediamannya.

Selanjutnya, personil yang melihat kedatangan kedua tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung meringkusnya tanpa perlawanan. “Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina. Di mana ketiga tersangka memiliki pekerjaan berbeda. Untuk tersangka Irwan Rudiansyah (39) penjaga malam, Saputra Lubis alias Putra (29) penjual sate dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) penjual sate. Atas perbuataanya ketiga tersangka dikenakan Pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” terangnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles