22.5 C
New York
Monday, May 20, 2024

Polsek Pancurbatu Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah

Medan, MISTAR.ID

Tim Siluman Polsek Pancurbatu dibantu Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian bongkar rumah di Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang diamankan itu bernama Rona Sembiring (25) warga Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku terbukti membongkar rumah milik korban bernama Fio Lita Br Ginting, Rabu (19/1/22) sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma, Kamis (20/1/22).

Baca juga:Polres Karo Ringkus 3 Anggota Komplotan Spesialis Bongkar Rumah, 2 Lagi Diburon

Dalam aksinya, Dedy mengungkapkan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan lalu menuju kamar. Di dalam kamar, pelaku mengambil barang berharga hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.

“Korban yang mengetahui rumahnya disatroni pencuri melaporkan kasus itu ke Polsek Pancurbatu dengan bukti LP/B/29/I/2022/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dedy menuturkan, Tim Siluman Polsek Pancurbatu dibantu Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Dari hasil penyelidikan, personel dapat menangkap pelaku bongkar rumah tersebut.

“Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Jamin Ginting, Dusun 2, Desa Bingkawan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan,” katanya

Baca juga:Polsek Percut Belum Berhasil Ungkap Kasus Bongkar Rumah Karyawan BNI

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar rumah korban. Dari tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa celengan, dua unit HP dan uang senilai Rp 10.000.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles