22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polres Karo Ringkus 3 Anggota Komplotan Spesialis Bongkar Rumah, 2 Lagi Diburon

Karo, MISTAR.ID

Personil Polres Tanah Karo, pada Jumat (8/10/21) berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan pencurian spesilis di rumah-rumah warga.

Tiga orang pelaku yang diamankan, masing-masing EHE alias Okong (26) penduduk Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kecamatan Kabanjahe, RP (35), penduduk Desa Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat dan GVS (22) penduduk Gang Perumahan Rakyat, Kelurahan Gung Letto, Kec Kabanjahe.

Mengenai penangkapan ketiga komplotan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karo, Adrian Risky Lubis menanggapi wartawan di Tanah Karo, Jumat (8/10/21).

Baca Juga: Kapolres Karo Akan Habisi Praktik Kasus 303, Kasat Reskrim dan Seluruh Polsek Diperintahkan ‘Sikat Judi’

Kasat Reskrim itu juga menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah adanya laporan pengaduan dari saksi korban pada Kamis (7/10/21) sekira pukul 18.00 WIB ke Polres.

Kronologis kejadian dijelaskan, ketika itu pelapor datang ke rumah neneknya di Jalan Letnan Rata Perangin Angin, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan melihat pintu pagar dan jerjak pintu rumah sudah rusak.

Kemudian melihat beberapa barang di dalam rumah sudah hilang. Barang yang hilang, antar alain, lemari kaca, beberapa karung berisi kain-kain tradisional, koper merah berisikan guci kuningan, rice cooker, TV, speaker, tape radio.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu

Akibat kejadian terseebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp 400 juta. Selanjutnya, saksi korban melaporkannya ke Polres Karo. Bukti laporan tercatat Nomor: LP /B/853/X/2021/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.

Penangkapan ketiga pelaku oleh Unit Tekab Sat Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Reskrim Ipda Martan Sitepu.

Setelah mengetahui identitas ketiga tersangka dari hasil penyelidikan setelah olah TKP,
keberadaan tersangka pun terdeteksi. Kemudian, pada Jumat sekira pukul 01.00 WIB, Okong berhasil diamankan dari Jalan Rata Perangin. Setelah diinterogasi, Okong mengakui melakukan pencurian bersama lima orang rekannya.

Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 03.00 WIB, tersangka GVS berhasil diringkus dari Warnet Viona. Disusul kemudian mengamankan RP dari Desa Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut.(kia/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles