6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kapolres Karo Akan Habisi Praktik Kasus 303, Kasat Reskrim dan Seluruh Polsek Diperintahkan ‘Sikat Judi’

Karo, MISTAR.ID

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indrianto tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Untuk itu, telah memerintahkan Unit Reskrim segera ‘menghabisi’ praktik permainan yang melanggar pasal 303 KUH Pidana itu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Adrian Rizky Lubis mengatakan, bersama anggotanya akan melaksanakan perintah atasannya (Kapolres), untuk menindak tegas siapapun yang melakukan praktik perjudian di Kabupaten Karo.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim ketika turun bersama Mistar, Senin (15/3/21) malam merazia tempat-tempat yang diduga sebagai tempat/praktik perjudian.

Baca Juga: Polsek Biru Biru Gasak Judi Ikan, Judi Dadu Bebas di Wilkum Polsek Talun Kenas

Sikap tegas untuk membersihkan perjudian ini, sebagai respon cepat Kapolres bersama jajarannya setelah banyaknya keluhan dan pemberitaan di media online tentang maraknya kasus-kasus perjudian. Seperti toto gelap Singapura dan Hongkong, yang praktiknya melalui tebakan angka-angka di situs judi  online, termasuk judi kartu ataupun judi dadu dan lainnya.

Seperti kejadian Senin (15/3/21) malam, adanya dugaan praktik judi dadu di Jalan Kolam Berastagitelah  ditutup. Demikian juga yang ada di Kabanjahe dan beberapa tempat judi lainnya.

Bukan hanya judi dadu, judi ketangkasan tembak ikan pun telah ditutup semua, bahkan beberapa penulis toto gelap telah diamankan.

Baca Juga: Judi Ikan-ikan Menjamur di Kecamatan Merek

Kasat Reskrim yang akrab disapa Rizky itu mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada beberapa rekan yang dianggap konsisten mendukung pemberantasan judi, diantaranya Wesli CS yang telah tak bosan-bosannya mengabarkanpraktik perjudian di Wilayah Hukum Polres Karo.

Karena keakuratan laporannya, kata Kasat Reskrim, semakin memudahkan polisi untuk merazia lokasi lokasi judi tersebut.

Karena selama ini, kata AKP Rizky, polisi dan para pelaku judi seperti kucing-kucingan. Didatangi petugas sudah pada bubar atau lari, tapi sedikit saja polisi lengah mereka muncul lagi.

Baca Juga: Kosatgas Presidium GM FKPPI, Desak Polisi Berangus Judi Dadu di Batu Karang

Kasat Reskrim juga menepis adanya pihak yang sekan menuduh mereka tidak bekerja. “Selama ini kami bukan tidak bekerja, merazia dan menangkap para pemain dan bandar judi. Tidak sedikit yang sudah kita amankan, hanya saja kurang terpantau oleh media sehinga tidak banyak yang mengetahui,” katanya.

“Saya sudah perintahkan anggota saya turun ke lapangan, berbagi wilayah dan berbagi tugas, serta dapat kita pastikan membuahkan hasil yang signifikan, mulai dari Kota Berastagi dan Kabanjahe, segala bentuk perjudian sudah kita tutup,” bebernya.

“Kita juga telah memerintahkan kepada para Kapolsek agar menutup segala bentuk praktik perjudian di wilayahnya masing-masing tanpa terkecuali,” tegas  Kapolres Karo, AKBP.Yustinus Setyo melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis.

Kasat Reskrim atas nama Kapolres Tanah Karo, juga menyampaikan apresiasinya kepada rekan-rekan media, karena selama ini telah menjalankan kerja sama yang baik dalam memberantas perjudian di Kabupaten Tanah Karo.(eva/kia)

 

 

Related Articles

Latest Articles