9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Polsek Medan Timur Ringkus 5 Pembobol Kantor Pegadaian

Medan, MISTAR.ID

Lima pelaku pembobol kantor PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, diringkus personil Reskrim Polsek Medan Timur.

Kelima pelaku yang diamankan yakni Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12. Kemudian, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera Gang Aren dan Riki (25) warga Jalan Gorila Gang Anyelir.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Jumat (26/3/21) mengatakan, dalam aksinya, kelima tersangka terlebih dahulu berkumpul di salah satu warnet di Jalan HM Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia. Kemudian para tersangka membongkar kantor itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.

Baca Juga:Susul Temannya, Pelaku Spesialis Bongkar Rumah di Medan Ditangkap

“Barang-barang yang hilang itu berupa status gadaian dari para nasabah PT Budi Gadai Indonesia. Sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp143.850.000,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan.

Arifin menyebutkan, pada Sabtu (20/3/21) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai dua juga sudah rusak.

“Merasa penasaran, Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu dilaporan ke Polsek Medan Timur sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3/21). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.

Baca Juga:Ungkap Pembongkaran Rumah, Polsek Medan Timur Dihadiahi Papan Bunga

“Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3/21) dini hari personil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” bebernya.

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu menerangkan, saat dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar, namun berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. “Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.

Diketahui, dari tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain; 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp850.000 sisa uang hasil kejahatan. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles