11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Polrestabes Medan Tembak Mati DPO Spesialis Begal dan Jambret

Medan, MISTAR.ID

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati tersangka spesialis begal dan jambret yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020. Tersangka Mhd Dwiki Ariandi alias Ai (25) terpaksa ditembak karena berusaha menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam (sajam) saat proses penangkapan, Jumat (25/2/22) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, warga Jalan M Yaqub Kecamatan Medan Perjuangan itu ditangkap atas Laporan Polisi Nomor:  LP/2519/X/2020/SPKT POLRESTABES MEDAN.

Kejadian berawal saat korban Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur Kecamatan Medan Helvetia sedang berolahraga menggunakan sepeda dan melintas di Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (9/10/20). “Tiba-tiba dua sepeda motor yang berjumlah tiga orang laki-laki mendatangi korban dari arah belakang dan menarik tas sandang miliknya,” ujar Firdaus, Jumat (25/2/22) sore.

Baca Juga:Pelaku Begal Tukang Emas Keliling di Batu Bara Diringkus, Seorang Ditembak

Korban yang berusaha mempertahankan tasnya, kemudian ditendang oleh pelaku hingga jatuh ke badan jalan. Setelah tak berdaya, para pelaku kemudian membawa kabur tas sandang milik korban berisi handphone, kunci rumah, kartu LSM dan surat-surat penting. “Korban yang mengalami luka di sekujur tubuhnya hingga harus dijahit kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan,” sebutnya.

Firdaus mengatakan, pihaknya yang melakukan penyelidikan terkait DPO kasus pencurian dengan kekerasan mendapatkan informasi jika target sedang berada di daerah Pancur Batu. Selanjutnya tim Jatanras bergerak menuju Desa Tiang Layar Pancur Batu, tempat yang diduga pelaku berada. Saat hendak ditangkap, pelaku yang mengenali personil Jatanras langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga menuju Jalan Bersama Simpang Kongsi.

Petugas sempat memberikan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Karena terdesak, pelaku menghentikan kendaraannya dan melawan dengan mengibaskan pisau ke arah petugas. “Karena mengancam jiwa personel, kita berikan tindakan tegas dan terukur mengenai dada pelaku yang membuatnya langsung terjatuh,” ungkapnya.

Baca Juga:3 Komplotan Begal di Medan Ditembak, 2 Pelaku Lain Masih Diburu

Petugas sempat memberikan pertolongan dengan membawa pelaku ke RS Adam Malik. Namun, tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Tim kemudian membawa jenazah pelaku ke RS Bhayangkara Medan. Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu yakni satu unit Honda Beat yang digunakan saat beraksi, satu unit Yamaha Mio yang digunakan saat melarikan diri, satu buah handphone, satu buah pisau dan cincin.

“Dari keterangan dua pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap, mereka melakukan aksinya untuk mendapatkan uang yang dipakai membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Firdaus juga membeberkan jika tersangka Dwiki Ariandi alias Ai merupakan residivis kasus jambret pada tahun 2016 dan residivis kasus begal pada tahun 2018. Sementara dua pelaku lain Mhd Adji dan Hendra Sani sudah lebih dulu ditangkap pada tahun 2020 dan kini sudah divonis. “Hasil interogasi dari Hendra dan Adji, tersangka Dwiki Ariandi melakukan jambret di beberapa TKP, di antaranya Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur dan Jalan Ringroad,” pungkasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles