14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polrestabes Medan Sita 43,75 Kg Sabu dan Amankan 4 Kurir Jaringan Internasional

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap empat kurir narkoba jaringan Internasional dari tiga lokasi dan waktu berbeda. Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 43,75 kg sabu. Narkotika tersebut didatangkan dari Malaysia melalui Aceh, untuk diedarkan di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, awalnya tim mengamankan tersangka MJ dan IS dengan barang bukti 3 Kg sabu pada Senin (10/4/21).

“Kemudian kita membentuk tim bersama Polda Sumut dan berhasil menangkap tersangka ES di daerah Medan Timur pada 19 April 2021 dengan barang bukti 75 gram sabu-sabu,” ujar Riko dalam rilis kasus di halaman parkir Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/21).

Baca Juga: Tukang Becak Simpan 60 Kg Sabu, Zulkifli Kurir Sindikat Narkoba Internasional

Tertangkapnya ES, kata Riko, tim kemudian dibentuk menjadi dua bagian. Penyelidikan yang dilakukan kemudian berhasil menangkap kurir kelas ‘kakap’ berinisial MH di Km 15 Jalan Medan – Binjai dengan barang bukti 40 Kg sabu, pada Kamis 20 April 2021.

“Jadi tersangka MH ini menjemput sabu itu dari Aceh dan membawanya sendiri ke Medan dengan upah 10 juta per kilonya,” ungkap Riko.

Riko menegaskan, saat ini anggotanya masih di lapangan untuk mengembangkan sabu 40 Kg tersebut. Riko juga meyakini masih ada jaringan di atas tersangka MH, yang saat ini masih dilidik.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles