29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Polres Tebing Tinggi Bekuk Pemilik 0,42 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali membekuk seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial CW alias Kevin (20), bersama barang bukti (barbut) 0,42 gram sabu.

Dia dibekuk polisi, Kamis (2/9/21) sekira pukul 13.30 WIB, dari Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:Pria Pengangguran Bawa Sabu Ditangkap Polsek Medan Baru

Kasatnarkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (4/9/21), melalui pesan singkat membenarkan penangkapan terhadap CW.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, diketahui berinisial CW alias Kevin warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” sebut Agus.

Baca Juga:28 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Edar di Asahan

Diterangkannya, dari penangkapan CW, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram, dan berat bersih 0,42 gram, satu mikrofon warna hitam, satu kaleng Redoxon, beberapa buah plastik klip transparan kosong, satu pipet sekop yang diakui CW miliknya.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, CW dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm10)

Related Articles

Latest Articles