14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polres Simalungun Ringkus Pemilik Sabu Dari Bandar

Simalungun, MISTAR.ID

EK alias Eka (33) tinggal di Lembau Marihat Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, tak berkutik setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, akibat memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (23/2/21) dini hari.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring ketika dikonfirmasi, Rabu (24/2/21) siang mengatakan, Eka diringkus di SD Negeri Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Lukman menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang menyebutkan, bahwa di lokasi SD Negeri Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap dari Jembatan Kembar Siantar

Selanjutnya, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik I Iptu Dwi Iven Siregar dan Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan.

Tepat pada hari, Selasa (23/2/21) dini hari, kedua Kanit Idik itu bersama tim Opsnal berhasil meringkus Eka dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor atau bruto 0,31 gram, yang disimpan di dalam lipatan lengan baju sebelah kirinya.

Baca Juga:Wanita Ini Miliki Sabu

Eka mengaku, bahwa sabu tersebut miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya, tim Opsnal memboyong Eka dan barang bukti sabu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Hingga saat ini, Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles