17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polres Serdang Bedagai Ungkap Pelaku Begal Karyawati PNM Mekar

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus begal sekaligus menangkap para pelaku serta mengamankan barang bukti. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK MIK mengatakan itu saat konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/3/22) siang di halaman Mapolres Sergai.

Turut hadir, Wakapolres Kompol Sofyan SH, Kasat AKP Made Yoga Mahendra SIK, Kasi Humas AKP Rudolf Gultom, KBO Sat Reskrim Ipda Qory O Siregar dan wartawan.

Diterangkan Kapolres, kasus begal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/67/I/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 29 Januari 2022 tentang kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka dua orang dan satu lagi masih buron (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah handphone Oppo Reno4 warna hitam dan sebuah kotak handphone Oppo merk Reno4.

Baca Juga:Polrestabes Medan Tembak Mati DPO Spesialis Begal dan Jambret

Kedua tersangka yang diamankan adalah Leni (39) dan Gunawan alias Aweng (36), keduanya warga Dusun 1, Desa Jambur Pulau,Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Sedangkan yang masih DPO  adalah A alias R. Kapolres mengungkapkan, korban dari kasus ini bernama Wulandari (21) karyawati PNM Mekar, warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten  Serdang Bedagai.

Peristiwanya terjadi, kata Kapolres, pada Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 01.25 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah dari tempat kerja. Setibanya di Kantor Pos Sei Rampah, korban diikuti mobil Toyota Avanza.

“Di antara Jalan Desa Sei Rejo, mobil yang ditumpangi para tersangka mendahului korban selanjutnya saat berada di jalan rusak Dusun 3 Desa Sei Rejo, para tersangka berusaha menghentikan sepeda motor korban dengan memberhentikan mobil tersangka. Lalu korban mengelak dan terjatuh masuk ke parit. Kemudian dua tersangka turun dan mendekat lalu merampas sepeda motor Yamaha Nmax milik korban. Setelah berhasil merampas sepeda motor, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:Polisi Batu Bara Sudah Kantongi Identitas Pelaku Begal Terhadap Pedagang Emas Keliling

Setelah mendapatkan laporan, personel Satreskrim pada Kamis, 3 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Maruli Sihombing melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan itu. Dari hasil penyelidikan, sambungnya, dan hasil informasi yang didapat bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap korban Wulandari diketahui bernama Leni yang saat itu mengontrak di Kota Tebing Tinggi, Kelurahan Bajenis.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran. Namun pelaku saat itu berpindah tempat ke Perbaungan, tepatnya di Jalan Pertanian. Setelah melakukan penyelidikan, rombongan tim opsnal mendapatkan informasi bahwa Leni berada di rumahnya di Jalan Pertanian Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.

“Tim opsnal yang dipimpin Maruli Sihombing kemudian melakukan penggerebekan di rumah Leni dan dilakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap Leni yang saat itu sedang bersembunyi di rumahnya. Di sana ditemukan satu unit HP merk Oppo Reno 4 yang disimpan di kamarnya.”

Baca Juga:DPRD Medan Minta Kapolrestabes Tindak Tegas Para Pelaku Begal

Selanjutnya dilakukan interogasi awal bahwa Leni melakukan pencurian dengan kekerasan bersama A yang berdomisili di Dolok Masihul, serta Gunawan alias Naweng di Perbaungan. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap Gunawan dan berhasil menangkapnya di salah satu warnet di Dusun I Desa Jambur Pulau. “Dari hasil interogasi, Gunawan alias Naweng mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap A sampai saat ini dan belum berhasil ditemukan.”

Dipaparkan Kapolres, dalam beraksi pelaku begal sengaja menabrakkan sepeda motor korban hingga terjatuh lalu pelaku begal mengambil sepeda motor dan dibawa kabur ke arah Tebing Tinggi. “Di dalam sepeda motor itu juga ada sebuah handphone Oppo Reno f4 warna hitam.  Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 sampai 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(her/hm15)

Related Articles

Latest Articles