26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polres Madina Ringkus Kurir dan Bandar Narkoba

Madina, MISTAR.ID

Petugas Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) ringkus 7 orang pemilikan Narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja, yang merupakan bandar dan kurir di tiga lokasi yang berbeda.

Ketujuh tersangka merupakan hasil tangkapan Personil Polres Mandailing Natal selama bulan Maret 2022, dalam menghentikan peredaran narkoba khususnya wilayah hukum Polres Mandailing Natal.

Dari penjelasan Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul, Rabu (16/3/22), ketujuh tersangka merupakan bandar dan kurir narkoba yang berhasil diamankan petugas di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.

Baca Juga: Polres Madina Bekuk Bandar Narkoba Antar Provinsi di Perbatasan Sumbar

“Ketujuh tersangka ini merupakan tangkapan pada bulan Maret ini, di tiga lokasi Wilayah Kabupaten Mandailing Natal di tempat berbeda, yakni, di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, dengan barang bukti ganja kering seberat 275 paket,” ujar Kapolres Mandaliling Natal.

Selanjutnya lokasi kedua, di Kecamatan Sinunukan 4 tersangka barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 5,96 gram dan di lokasi ketiga, mengamankan 1 tersangka dengan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 7,35 gram, 1 timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah.

Selanjutnya, ketujuh pelaku kepemilikan narkoba ini, kata Kapolres, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp8 milyar.(Asrul/hm02)

Related Articles

Latest Articles