5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polres Humbahas Tangkap 2 Jurtul Togel dan 1 Tersangka Narkotika

Dolok Sanggul, MISTAR.ID

Personil Porles Humbang Hasundutan, menangkap 2 juru tulis toto gelap (Jurtul Togel) dan 1 tersangka terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, dalam keterangan persnya, Senin (25/1/21) mengungkapkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku ditangkap, Sabtu (23/1/21) di lokasi berbeda.

Dalam kasus Togel, pertama ditangkap adalah BT (36) warga Dusun Alahaan Pardomuan Desa Sionom Hudon Julu Kecamatan Parlilitan. Ditangkap, Sabtu (23/1) sekira pukul 13.00 Wib di rumahnya. Ia diduga sebagai Jurtul Togel.

Baca Juga: Penulis Togel di Jalan Sutomo Siantar Diringkus Polisi

“Hasil penggeledahaan, kita sita uang sebesar Rp115.000, 1 buah buku bertuliskan tebakan nomor togel,” kata Ronny dalam keterangan persnya, Senin (25/1/21) di Mapolres Humbang Hasundutan.

Kemudian, SM (67) warga Dusun Aek Sopang Desa Rura Aek Sopang Pakkat Kecamatan Pakkat. SM ditangkap di warung tepatnya dirumah kediamaannya, Sabtu (23/1/21) sekira pukul 21.30 Wib.

Dari tangan pelaku, disita uang Rp167.000, kertas putih bertuliskan nomor tebakan, dan 2 buah HP Nokia warna hitam.

Baca Juga: Februari, Humbahas Gelar Vaksinasi Covid-19

“Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan juru tulis tebakan nomor Kim. Dan selanjutnya nomor tebakan judi Kim dikirimkan melalui Handphone kepada JL,” ujar Ronny didampingi Wakapolres Kompol Demita Pinem, Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan Kasat Narkoba AKP R Manalu.

Masih hari yang sama, polisi menangkap JSK (36) warga Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul. Dia ditangkap sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Siliwangi Kecamatan Dolok Sanggul, tepatnya di depan loket bus Sampri.

Baca Juga: Kejatisu Diminta Serius Ungkap Bimtek Kades Humbahas TA 2019

“Ia membawa narkotika sabu dengan berat 0,40 gram yang dibungkus dalam plastik kecil klip merah transparan,” tambah Ronny.

Dijelaskan, penangkapan para pelaku tindak pidana itu tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Untuk kedua pelaku juru tulis Togel, katanya, dijerat pasal 303 ayat 1 ke Subs pasal 303 bis ayat 1 ke 2e  KUHPidana.

Sementara, untuk JSK yang terlibat kasus natkotika dijera pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.(effendi/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles