11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Ganja

Batu Bara, MISTAR.ID

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Satres Narkoba Polres Batu Bara menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Gang Cirit Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Melalui operasi GKN untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, tim berhasil meringkus tersangka pengedar markotika jenis ganja berinisial MH alias Al (40), seorang nelayan warga Gang Cirit Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Penggerebekan kasus narkotika tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Senin (28/11/22).

Baca Juga:Gagalkan Transaksi Ekstasi, Polres Binjai Amankan Pria Simpan 3 Kg Ganja

Disebutkannya, saat rumah tersangka digeledah, Rabu (23/11/22), ditemukan 185 bungkus kecil daun ganja kering yang dikemas dalam plastik kresek dan disimpan di balik cermin di kediamannya.

“Dari kegiatan GKN ini telah berhasil diamankan seorang pria inisial  MH alias Al yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna, serta terindikasi mengkonsumsi  narkotika jenis ganja kering.

Dari penggerebekan kita temukan 185 bungkus kecil daun ganja seberat 113,4 gram,” jelas Tarigan.

Baca Juga:2 Pengedar Ganja di Siantar Diciduk

Tersangka dilakukan test urine dengan menggunakan alat teskid merek Aswer, dan hasilnya positif mengandung Tetrahidrokanabinol.

“Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi, serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan.
(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles